• Penghargaan
  • Akreditasi ULM
  • Blog Dosen ULM
  • Hosting
  • PMB
    • SNMPTN 2020
    • UTBK-SBMPTN 2020
    • Seleksi Mandiri 2020
    • Beasiswa KIP-Kuliah
  • English
  • E-Kliping
  • ULM Sepekan
ULMULM
  • Profil
    • Visi, Misi, Tujuan, Sasaran & Strategi Pencapaian
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
      • Pimpinan Universitas
      • Pimpinan Senat Universitas
      • Pimpinan Fakultas, Lembaga & UPA
    • Pakta Integritas
    • Kode Etik Dosen dan Mahasiswa
    • Sejarah
    • Arti Lambang ULM
    • Motto, Bendera, Hymne & Mars
    • Tugas, Fungsi dan Alamat Lengkap Universitas, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga dan UPA
  • Fakultas
    • Keguruan & Ilmu Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum
    • Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    • Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
    • Perikanan & Ilmu Kelautan
    • Kehutanan
    • Pertanian
      • Prodi Proteksi Tanaman
    • Teknik
    • Kedokteran dan Ilmu Kesehatan
    • Kedokteran Gigi
    • Pascasarjana
  • SAKIP
    • Perencanaan Kinerja
      • Rencana Strategis
        • RSB 2026 – 2029
        • Renstra 2025-2029
          • DOI Renstra 2025-2029
        • Renstra 2020 – 2024 Revisi
        • RSB 2021-2025
        • Renstra 2020 – 2024
        • Renstra 2015 – 2019 Revisi
        • Renstra 2015 – 2019
      • Rencana Induk Pengembangan
        • RIP 2010 – 2045
        • SISTEM PENGEMBANGAN SUASANA AKADEMIK
      • Rencana Kinerja Tahunan
        • RKT 2026
        • RKT 2025
        • RKT 2024
        • RKT 2023
        • RKT 2022
        • RKT 2021
        • RKT 2020
        • RKT 2019
        • RKT 2018
        • RKT 2017
      • Dokumen Perjanjian Kinerja
        • 2026
          • Perjanjian Kerja Rektor dan Wakil Rektor 2026
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana 2026
          • PK Ketua Lembaga 2026
          • PK Kepala UPA 2026
          • PK Kepala Biro 2026
          • PK Unit Kerja Lainnya 2026
        • 2025
          • Perjanjian Kerja Rektor dan Wakil Rektor 2025
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana 2025
          • PK Ketua Lembaga 2025
          • PK Kepala UPA 2025
          • PK Kepala Biro 2025
          • PK Unit Kerja Lainnya 2025
        • 2024
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana 2024
          • PK Ketua Lembaga 2024
          • PK Kepala UPA 2024
          • PK Kepala Biro 2024
          • PK Unit Kerja Lainnya 2024
        • 2023
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK DEKAN FAKULTAS DAN DIREKTUR PASCASARJANA
          • PK Ketua Lembaga
          • Kepala UPT
          • PK Kepala Biro
          • PK Unit Kerja Lainnya
        • 2022
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK DEKAN FAKULTAS DAN DIREKTUR PASCASARJANA
          • PK Ketua Lembaga
          • PK Kepala UPT
          • PK Kepala Biro
          • PK Unit Lainnya
        • 2021
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana
          • PK Ketua Lembaga
          • PK Kepala Biro
          • PK Kepala UPT
          • Pk Unit Kerja Lainnya
        • 2020
          • PK REKTOR DAN WAKIL REKTOR
          • PK DEKAN FAKULTAS DAN DIREKTUR PASCASARJANA
          • PK Ketua Lembaga
          • PK Kepala UPT
          • Unit Kerja Lainnya
      • Rencana Aksi
        • Renaksi 2026
        • Renaksi 2025
        • Renaksi 2024
        • Renaksi 2023
        • Renaksi 2022
        • Renaksi 2021
        • Renaksi 2020
    • Pengukuran Kinerja
      • 2026
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2025
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2024
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2023
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2022
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
    • Pelaporan Kinerja
      • LAKIN 2026
        • Triwulan 1
        • Triwulan 2
      • LAKIN 2025
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • LAKIN 2024
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • LAKIN 2023
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • LAKIN 2022
      • LAKIN 2021
      • LAKIN 2020
      • LAKIN 2019
      • LAKIN 2018
      • LAKIP 2017
    • Evaluasi Kinerja
      • LHE 2025
      • LHE 2024
      • LHE 2023
      • LHE 2022
      • LHE 2021
      • LHE 2020
    • Reformasi Birokrasi
  • Biro
    • Akademik dan Kemahasiswaan
    • Keuangan dan Umum
    • Perencanaan, Kerjasama dan Humas
      • Pedoman dan Evaluasi Kerjasama
        • Survei BPKH 2024
      • RKT BPKH
        • RKT BPKH 2025
        • RKT BPKH 2024
        • RKT BPKH 2023
  • ULM Berdampak
    • Dampak Sosial Ekonomi & Lingkungan
    • Berita Kampus Berdampak
    • Survei Kepuasan
      • Unduh Survei
      • Survei Kepuasan Layanan BPKH
      • KEBIJAKAN KEBERLANJUTAN UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

Berita

  • Home
  • Blog
  • Berita
  • Diseminasi Kajian Green Constitution, Antara Norma Konstitusional dan Realitas Lingkungan

Diseminasi Kajian Green Constitution, Antara Norma Konstitusional dan Realitas Lingkungan

  • Posted by admin
  • Categories Berita, Kampus Berdampak
  • Date 31 July 2026

Banjarmasin, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menggelar kegiatan Diseminasi Kajian Green Constitution dalam Bingkai UUD NRI Tahun 1945: Antara Norma Konstitusional dan Komitmen Negara dalam Pembangunan Berwawasan Lingkungan pada Rabu, 29 Juli 2026. Forum ini berlangsung di Lecture Theater Mini General Building ULM Banjarmasin dan menghadirkan jajaran akademisi, peneliti, mahasiswa, serta perwakilan Badan Pengkajian MPR.

Acara dibuka dengan penuh khidmat, diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Moderator Noviana Sari, S.I.Kom., M.I.Kom. memandu jalannya forum dengan menekankan bahwa setiap keputusan pembangunan selalu membawa konsekuensi: di satu sisi mengejar pertumbuhan ekonomi, di sisi lain menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Kajian yang dipresentasikan merupakan hasil kerja kolaboratif antara MPR RI dan ULM selama dua bulan. Tim peneliti terdiri dari Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M. Hum., Prof. Sunardi, S.Si., M.Sc., Ph.D., Dr. Ahmad Fikri Hadin, S.H., LL.M., Dr. Muhammad Erfa Redhani, S.H., M.H., serta Reza Fahlevi, S.Pd., M.Pd. dengan narasumber utama Dr. Bery Nahdian Forgan, S.P., M.S.

Hasil kajian menyoroti sejumlah isu krusial:

  • Norma konstitusional yang ada saat ini dianggap belum sepenuhnya memadai. Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 memang memuat dimensi keberlanjutan, namun belum menempatkan lingkungan sebagai subjek mandiri dengan batasan konstitusional yang tegas.
  • Paradoks regulasi pasca lahirnya UU Cipta Kerja memperlihatkan lemahnya perlindungan ekologis. Prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) bagi masyarakat adat belum diakui, sementara fungsi AMDAL dan partisipasi publik justru dipersempit.
  • Keadilan antargenerasi masih bergantung pada tafsir kasus per kasus di Mahkamah Konstitusi, belum menjadi norma yang konsisten dalam perundang-undangan sektoral.
  • Instrumen fiskal dan penegakan hukum berbasis lingkungan belum terintegrasi dalam keuangan negara. Penegakan hukum lingkungan pun kerap kalah oleh kepentingan oligarki dan donor politik.
  • Partisipasi masyarakat masih sebatas formalitas administratif. Banyak aktivis lingkungan menghadapi kriminalisasi, meski Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan progresif untuk melindungi mereka.

Narasumber Dr. Berry Nahdian Forqan, S.P., M.Si dosen Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan dan mantan Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) periode 2008–2012, menyoroti kasus nyata di Rantau Bakula, Kalimantan Selatan, sebagai contoh kesenjangan antara norma konstitusi dan praktik di lapangan. Ia menggambarkan bagaimana masyarakat kehilangan akses terhadap air bersih akibat aktivitas tambang, serta munculnya kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak atas kebun mereka. Berry menekankan bahwa kondisi ini menunjukkan lemahnya mekanisme partisipasi publik, di mana masyarakat sering kali baru diberi informasi setelah proyek berjalan.Selain itu, Berry mengusulkan pembentukan Dewan Ekologi Nasional sebagai lembaga lintas sektor dengan hak veto terhadap proyek berisiko tinggi. Ia menekankan perlunya green legislative review dan green budgeting yang mengikat semua kementerian, agar setiap rancangan undang-undang diuji dari aspek karbon, keanekaragaman hayati, dan dampak iklim. Paparan ini memperlihatkan bahwa Green Constitution bukan hanya gagasan normatif, melainkan agenda kelembagaan yang menuntut komitmen nyata dari negara, dunia usaha, dan masyarakat untuk memastikan pembangunan berkelanjutan benar-benar berpihak pada lingkungan hidup.

Sesi tanya jawab memperlihatkan antusiasme peserta yang datang dari berbagai latar belakang. Muhammad Ridho Fareza, mahasiswa FKIP mempertanyakan alasan negara masih sering menerbitkan izin proyek yang menimbulkan kerusakan lingkungan, meski Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 jelas menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ia menyarankan agar indikator pembangunan tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan ekologis dan dampak terhadap lingkungan.

Sementara itu, Tiara Bidasari, mahasiswa jurusan PPKn FKIP menyampaikan pengalaman pribadi dari Tanah Bumbu yang terdampak langsung oleh aktivitas tambang. Ia menuturkan kondisi lingkungan yang rusak, mulai dari longsor, hutan gundul, hingga kecelakaan kerja yang jarang terekspos media. Piara mempertanyakan mengapa permasalahan tersebut tetap berlanjut dan mengungkap kegelisahan generasi muda terhadap masa depan lingkungan mereka. Suara kedua mahasiswa ini menambah dimensi penting dalam diskusi, menunjukkan bahwa isu Green Constitution tidak hanya relevan secara akademis, tetapi juga menyentuh kehidupan nyata masyarakat.

Andrianto, S.E., Kepala Bagian Sekretaris Badan Pengkajian MPR, menekankan perlunya memasukkan norma dan lembaga lingkungan ke dalam konstitusi. Ia mengusulkan agar wilayah memiliki institusi representatif yang secara formal menangani isu ekologi. “Kalau rakyat punya perwakilan dalam parlemen, maka wilayah juga punya sebuah institusi secara formal faktual sebagai representasi dari apa yang ada di wilayah Indonesia ini,” ujarnya.

Sementara itu, Rosy Romadiana Pasaribu, S.IP., M.Si., Kepala Bagian Pengelolaan Kajian dan Aspirasi Masyarakat MPR, menyampaikan apresiasi atas masukan tim peneliti dan mahasiswa ULM. Ia menegaskan bahwa hasil kajian akan menjadi bahan pengayaan naskah akademik Biro Pengkajian Konstitusi untuk mendukung lembaga negara. “Harapan nanti seandainya memang akan ada amandemen ke depannya, kami sudah siap dengan hasil kajian ini,” ungkapnya.

Moderator menutup kegiatan dengan harapan agar sinergi antara MPR RI, ULM, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat arah kebijakan publik berbasis prinsip Green Constitution.

Diseminasi ini bukan sekadar forum akademik, melainkan langkah nyata untuk meneguhkan prinsip bahwa pembangunan nasional harus berlandaskan keberlanjutan. Dengan hasil kajian yang komprehensif, Indonesia diharapkan mampu menempatkan ekologi sejajar dengan ekonomi dalam bingkai konstitusi.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi ULM dan MPR RI untuk menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat sistem ketatanegaraan yang berpihak pada lingkungan hidup. Prinsip Green Constitution diharapkan tidak hanya menjadi gagasan normatif, tetapi juga terwujud dalam kebijakan, kelembagaan, dan praktik pembangunan yang berkeadilan bagi generasi kini dan mendatang.

20260729_100301
DSC05177
DSC05186
DSC05212
DSC05195
DSC05217
DSC05259
DSC05237
DSC05233
20260729_122440
DSC05229
  • Share:
admin

Previous post

KKN Tematik ULM dan Karang Taruna Mekar Jaya Dorong Edukasi Sampah di Peringatan HUT RI ke-81
31 July 2026

Next post

ULM Jajaki Peluang Kerja Sama Strategis dengan CNGR Indonesia untuk Penguatan Riset dan Pengembangan SDM
31 July 2026

You may also like

default
Naik 10 Peringkat, ULM Berada di Posisi 38 Nasional dalam SCImago Institutions Rankings (SIR) 2026
23 September, 2026
WhatsApp Image 2026-09-21 at 14.41.32
Puncak Dies Natalis ke-68 ULM Meriah, Sejumlah Penghargaan dan 2 Undian Umroh diberikan
21 September, 2026
WhatsApp Image 2026-09-20 at 11.49.54
Jalan Santai Dies Natalis ke-68 ULM Meriah, Ribuan Sivitas Akademika Ikut Berpartisipasi
20 September, 2026

Pengumuman Terbaru

Logo dan Tema Dies Natalis Ke-68 ULM
17Sep2026
Lelang Noneksekusi Wajib BMN ULM
05Aug2026
Promo Pendidikan: Bayar di Aplikasi OCTO CIMB Niaga Syariah, Hadiah Menanti
30Jul2026
Program Bantuan Penelitian Kebanksentralan (Banlit) Bank Indonesia 2026 Resmi Dibuka!
01Jul2026

Lembaga & UPA

  • Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat
  • Lembaga Penjaminan Mutu dan Peningkatan Pembelajaran
  • UPA Bahasa
  • UPA Bimbingan Konseling
  • UPA Laboratorium Terpadu
  • UPA Lingkungan Lahan Basah
  • UPA Pengembangan Karir dan Kewirausahaan
  • UPA Perpustakaan
  • UPA PTIK

Tautan

  • Career Development Center
  • Inkubator Bisnis Teknologi (IBT)
  • Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
  • LPSE
  • Pusat Pelayanan Asesmen Kompetensi
  • Pusat Penelitian Lingkungan Hidup
  • Pusat Pengelolaan Jurnal & Penerbitan
  • Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial
  • Pusinotekom Hutan dan Lahan Basah
  • Tim Pakar Percepatan Penanganan Covid-19 ULM
  • Unit Konsultasi dan Pelayanan Psikologi

Kontak Kami

Jl. Brigjen H. Hasan Basri, Kayu Tangi, Banjarmasin, Indonesia, Kotak Pos 219

Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu:

(0511) 3306671, 3306603, 3304177, 3306694

[email protected]

Copyright ©2019 Universitas Lambung Mangkurat

  • IKA
  • Peta Kampus