• Penghargaan
  • Akreditasi ULM
  • Blog Dosen ULM
  • Hosting
  • PMB
    • SNMPTN 2020
    • UTBK-SBMPTN 2020
    • Seleksi Mandiri 2020
    • Beasiswa KIP-Kuliah
  • English
  • E-Kliping
  • ULM Sepekan
ULMULM
  • Profil
    • Visi, Misi, Tujuan, Sasaran & Strategi Pencapaian
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
      • Pimpinan Universitas
      • Pimpinan Senat Universitas
      • Pimpinan Fakultas, Lembaga & UPA
    • Pakta Integritas
    • Kode Etik Dosen dan Mahasiswa
    • Sejarah
    • Arti Lambang ULM
    • Motto, Bendera, Hymne & Mars
    • Tugas, Fungsi dan Alamat Lengkap Universitas, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga dan UPA
  • Fakultas
    • Keguruan & Ilmu Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum
    • Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    • Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
    • Perikanan & Ilmu Kelautan
    • Kehutanan
    • Pertanian
      • Prodi Proteksi Tanaman
    • Teknik
    • Kedokteran dan Ilmu Kesehatan
    • Kedokteran Gigi
    • Pascasarjana
  • SAKIP
    • Perencanaan Kinerja
      • Rencana Strategis
        • RSB 2026 – 2029
        • Renstra 2025-2029
          • DOI Renstra 2025-2029
        • Renstra 2020 – 2024 Revisi
        • RSB 2021-2025
        • Renstra 2020 – 2024
        • Renstra 2015 – 2019 Revisi
        • Renstra 2015 – 2019
      • Rencana Induk Pengembangan
        • RIP 2010 – 2045
        • SISTEM PENGEMBANGAN SUASANA AKADEMIK
      • Rencana Kinerja Tahunan
        • RKT 2026
        • RKT 2025
        • RKT 2024
        • RKT 2023
        • RKT 2022
        • RKT 2021
        • RKT 2020
        • RKT 2019
        • RKT 2018
        • RKT 2017
      • Dokumen Perjanjian Kinerja
        • 2026
          • Perjanjian Kerja Rektor dan Wakil Rektor 2026
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana 2026
          • PK Ketua Lembaga 2026
          • PK Kepala UPA 2026
          • PK Kepala Biro 2026
          • PK Unit Kerja Lainnya 2026
        • 2025
          • Perjanjian Kerja Rektor dan Wakil Rektor 2025
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana 2025
          • PK Ketua Lembaga 2025
          • PK Kepala UPA 2025
          • PK Kepala Biro 2025
          • PK Unit Kerja Lainnya 2025
        • 2024
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana 2024
          • PK Ketua Lembaga 2024
          • PK Kepala UPA 2024
          • PK Kepala Biro 2024
          • PK Unit Kerja Lainnya 2024
        • 2023
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK DEKAN FAKULTAS DAN DIREKTUR PASCASARJANA
          • PK Ketua Lembaga
          • Kepala UPT
          • PK Kepala Biro
          • PK Unit Kerja Lainnya
        • 2022
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK DEKAN FAKULTAS DAN DIREKTUR PASCASARJANA
          • PK Ketua Lembaga
          • PK Kepala UPT
          • PK Kepala Biro
          • PK Unit Lainnya
        • 2021
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana
          • PK Ketua Lembaga
          • PK Kepala Biro
          • PK Kepala UPT
          • Pk Unit Kerja Lainnya
        • 2020
          • PK REKTOR DAN WAKIL REKTOR
          • PK DEKAN FAKULTAS DAN DIREKTUR PASCASARJANA
          • PK Ketua Lembaga
          • PK Kepala UPT
          • Unit Kerja Lainnya
      • Rencana Aksi
        • Renaksi 2026
        • Renaksi 2025
        • Renaksi 2024
        • Renaksi 2023
        • Renaksi 2022
        • Renaksi 2021
        • Renaksi 2020
    • Pengukuran Kinerja
      • 2026
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2025
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2024
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2023
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2022
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
    • Pelaporan Kinerja
      • LAKIN 2026
        • Triwulan 1
        • Triwulan 2
      • LAKIN 2025
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • LAKIN 2024
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • LAKIN 2023
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • LAKIN 2022
      • LAKIN 2021
      • LAKIN 2020
      • LAKIN 2019
      • LAKIN 2018
      • LAKIP 2017
    • Evaluasi Kinerja
      • LHE 2025
      • LHE 2024
      • LHE 2023
      • LHE 2022
      • LHE 2021
      • LHE 2020
    • Reformasi Birokrasi
  • Biro
    • Akademik dan Kemahasiswaan
    • Keuangan dan Umum
    • Perencanaan, Kerjasama dan Humas
      • Pedoman dan Evaluasi Kerjasama
        • Survei BPKH 2024
      • RKT BPKH
        • RKT BPKH 2025
        • RKT BPKH 2024
        • RKT BPKH 2023
  • ULM Berdampak
    • Dampak Sosial Ekonomi & Lingkungan
    • Berita Kampus Berdampak
    • Survei Kepuasan
      • Unduh Survei
      • Survei Kepuasan Layanan BPKH
      • KEBIJAKAN KEBERLANJUTAN UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

Prestasi & Opini

  • Home
  • Blog
  • Prestasi & Opini
  • [OPINI] Menolak Pembakaran Lahan Gambut demi Masa Depan yang Lebih Aman

[OPINI] Menolak Pembakaran Lahan Gambut demi Masa Depan yang Lebih Aman

  • Posted by Humas ULM
  • Categories Prestasi & Opini
  • Date 4 December 2025

Pembukaan lahan gambut dengan cara membakar masih ditemukan hingga hari ini. Praktik ini sering kali dilakukan dengan alasan efisiensi biaya dan percepatan proses pembersihan lahan. Namun, dari sudut pandang lingkungan, kesehatan, dan hukum, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Pembakaran lahan gambut adalah perbuatan merusak yang membawa konsekuensi jangka panjang bagi masyarakat dan negara.

Karena itu, masyarakat dan pemerintah harus berdiri tegas menolak praktik ini. Secara ekologis, gambut merupakan ekosistem yang sangat rapuh. Terbentuk dari tumpukan bahan organik selama ribuan tahun, lapisan gambut menyimpan cadangan karbon dalam jumlah besar dan berperan penting dalam menjaga keseimbangan hidrologis. Ketika dibakar, api tidak hanya menyala di permukaan, tetapi dapat menjalar hingga ke lapisan bawah tanah dan bertahan selama berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.

Kondisi ini membuat kebakaran lahan gambut jauh lebih sulit dikendalikan dibandingkan tanah mineral. Dampak ekologisnya sangat destruktif. Pembakaran gambut merusak habitat flora dan fauna, menghilangkan keanekaragaman hayati, dan melepaskan emisi karbon dalam jumlah masif yang berkontribusi signifikan terhadap pemanasan global. Kerusakan ini tidak hanya dirasakan secara lokal, tetapi juga memengaruhi iklim regional dan global.

Dampak langsung juga dirasakan masyarakat. Setiap kali kebakaran gambut terjadi, kabut asap menjadi momok tahunan. Asap pekat yang mengandung partikel halus berbahaya (PM2.5) menyebabkan lonjakan kasus ISPA, asma, bronkitis, hingga pneumonia.

Pada puncak krisis asap beberapa tahun lalu, sekolah harus ditutup, aktivitas ekonomi terhenti, dan penerbangan dibatalkan. Jarak pandang yang menurun drastis turut meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Dampaknya tidak hanya jangka pendek, tetapi juga dapat menimbulkan penyakit kronis.

Secara ekonomi, pembakaran lahan yang dianggap “murah” justru memicu kerugian besar bagi negara. Pada tahun-tahun krisis kebakaran besar, kerugian nasional pernah mencapai ratusan triliun rupiah. Angka tersebut mencakup biaya penanganan kesehatan, kerusakan lingkungan, gangguan transportasi, penurunan produktivitas, hingga hilangnya peluang investasi.

Penghematan biaya oleh pelaku pembakaran sama sekali tidak sebanding dengan kerugian nasional yang ditanggung masyarakat.

Dari sisi hukum, Indonesia memiliki aturan tegas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar.

UU Kehutanan juga memberikan sanksi berat bagi pelaku pembakaran, terutama bila dilakukan dengan sengaja. Pertanggungjawaban pidana tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga bagi korporasi. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 memperkuat mekanisme pemidanaan terhadap badan usaha. Sementara Pasal 88 UU PPLH mengatur strict liability, memungkinkan perusahaan dijerat meskipun unsur kesengajaan sulit dibuktikan.

Sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha harus diterapkan secara konsisten untuk memberikan efek jera.

Sayangnya, penegakan hukum sering menghadapi berbagai tantangan, mulai dari lemahnya pembuktian, keterbatasan pengawasan, hingga kurangnya transparansi. Karena itu, publikasi identitas perusahaan pelanggar harus dilakukan sebagai langkah akuntabilitas publik.

Tindakan ini penting untuk memberikan tekanan sosial, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Pada akhirnya, pembukaan lahan gambut dengan cara membakar tidak memiliki alasan pembenar apa pun. Dampaknya yang merusak lingkungan, mengancam kesehatan, serta menimbulkan kerugian ekonomi menjadikan praktik ini sebagai ancaman nyata bagi masa depan bangsa. Melindungi gambut berarti melindungi kehidupan generasi mendatang.

Penegakan hukum yang tegas dan upaya pencegahan yang konsisten menjadi kunci agar Indonesia terbebas dari bencana asap dan kerusakan lingkungan yang terus berulang. Membakar lahan gambut bukan hanya membakar hutan tetapi juga membakar masa depan kita.

Oleh : Aisya Az zahra, Mahasiswa FH ULM

Terbit di Koran Barito Post edisi 2 Desember 2025

  • Share:
Humas ULM

Previous post

Nazwa Umairoh: Menari sebagai Jalan Melestarikan Seni dan Budaya
4 December 2025

Next post

Akademisi ULM Tekankan Evaluasi Kebijakan di Balik Rendahnya Nilai TKA 2025
4 December 2025

You may also like

WhatsApp Image 2026-09-14 at 3.14.42 PM
Ruben, Irfansyah, Tohirin, dan M. Shidiq (Mapala Sylva) Juara 1 Nasional Super Adventure Race 2026
14 September, 2026
WhatsApp Image 2026-09-13 at 12.36.30
Mahasiswa ULM Raih Dua Juara Harapan di Peksiminas XVIII
14 September, 2026
WhatsApp Image 2026-08-12 at 16.18.46
Mahasiswa Farmasi ULM Raih Juara 1 Lomba Poster Ilmiah Internasional The International NursFest 6.0
13 August, 2026

Pengumuman Terbaru

Logo dan Tema Dies Natalis Ke-68 ULM
17Sep2026
Lelang Noneksekusi Wajib BMN ULM
05Aug2026
Promo Pendidikan: Bayar di Aplikasi OCTO CIMB Niaga Syariah, Hadiah Menanti
30Jul2026
Program Bantuan Penelitian Kebanksentralan (Banlit) Bank Indonesia 2026 Resmi Dibuka!
01Jul2026

Lembaga & UPA

  • Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat
  • Lembaga Penjaminan Mutu dan Peningkatan Pembelajaran
  • UPA Bahasa
  • UPA Bimbingan Konseling
  • UPA Laboratorium Terpadu
  • UPA Lingkungan Lahan Basah
  • UPA Pengembangan Karir dan Kewirausahaan
  • UPA Perpustakaan
  • UPA PTIK

Tautan

  • Career Development Center
  • Inkubator Bisnis Teknologi (IBT)
  • Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
  • LPSE
  • Pusat Pelayanan Asesmen Kompetensi
  • Pusat Penelitian Lingkungan Hidup
  • Pusat Pengelolaan Jurnal & Penerbitan
  • Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial
  • Pusinotekom Hutan dan Lahan Basah
  • Tim Pakar Percepatan Penanganan Covid-19 ULM
  • Unit Konsultasi dan Pelayanan Psikologi

Kontak Kami

Jl. Brigjen H. Hasan Basri, Kayu Tangi, Banjarmasin, Indonesia, Kotak Pos 219

Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu:

(0511) 3306671, 3306603, 3304177, 3306694

[email protected]

Copyright ©2019 Universitas Lambung Mangkurat

  • IKA
  • Peta Kampus