ULM dan Pemkot Banjarmasin Rumuskan Model Pengelolaan Sampah Berbasis Karakter WilayahÂ
BANJARMASIN â Universitas Lambung Mangkurat (ULM) melalui Tim Administrasi Publik Program Dosen Wajib Mengabdi (PDWA) berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Banjarmasin dan komunitas lingkungan untuk merumuskan solusi atas permasalahan sampah yang kian mendesak.
Pertemuan yang digelar di Gedung FISIP ULM Banjarmasin pada Kamis (21/8/2025) ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, lurah, pengawas pembuangan sampah, hingga pegiat lingkungan dan mahasiswa pecinta alam.
Ketua Tim PDWA Administrasi Publik ULM, Dr. M Nur Iman Ridwan, menekankan bahwa persoalan sampah harus diurai mulai dari tingkat rumah tangga.
âSebelum gagasan kita sampaikan ke pemangku kepentingan, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa masalah utama di tingkat rumah tangga,â ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan sampah tidak bisa disamaratakan karena tiap wilayah memiliki kebiasaan berbeda. Oleh sebab itu, hasil diskusi ini akan diformulasikan menjadi model penanganan sampah berbasis karakter wilayah.
Dalam forum tersebut, para peserta menyampaikan tantangan lapangan, mulai dari kebiasaan masyarakat yang masih mencampur sampah hingga keterbatasan fasilitas pengelolaan. Lurah Sungai Andai, Ahmad Dedi Pernadi, mengakui perubahan pola pikir masyarakat menjadi tantangan terbesar.
âButuh waktu yang cukup lama untuk mengubah kebiasaan masyarakat dalam memilah sampah,â ucapnya.
Meski begitu, Pemkot Banjarmasin terus berupaya dengan menyediakan sarana seperti TPS 3R, rumah kompos, rumah pilah, serta kendaraan roda tiga pengangkut sampah.
Tim PDWA ULM yang diketuai Dr. M Nur Iman Ridwan bersama anggota Dr. Tomi Oktavianor, Dr. Taufik Arbain, dan Sugiannor, serta didukung mahasiswa Rizal Fahmi dan Raihan Pangestu Rahman, berkomitmen menjadikan kegiatan ini sebagai wujud implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam pengabdian masyarakat.
Program ini juga sejalan dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, yang menargetkan 70 persen sampah harus dipilah dari sumber, sementara hanya 30 persen boleh masuk ke tempat pembuangan akhir. Saat ini, sebanyak 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan masih berstatus âKota Kotorâ dalam penilaian Adipura 2025.
Dengan keterlibatan ULM, kegiatan ini diharapkan tidak hanya menghasilkan gagasan, tetapi juga menciptakan model pengelolaan sampah yang tepat guna bagi Banjarmasin dan menjadi contoh bagi daerah lain.
Â

