ULM Lakukan Penandatanganan PKSĀ dengan Badan Bahasa, Wujud Komitmen bersama dalam Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
- Posted by Humas ULM
- Categories Berita Lainnya
- Date 22 August 2025
Banjarbaru – Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No.2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di ruang Publik, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Konsolidasi Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Provinsi Kalimantan Selatan pada Jumat (22/8/202) di Aula H. Maksid, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini bertujuan membangun komitmen antara pemerintah pusat, daerah, dan perguruan tinggi dalam pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa Indonesia serta bahasa daerah.
āUntuk menyatukan visi, prosesi, visi dan misi dalam melaksanakan program pengawasan penggunaan bahasa Indonesia perlu dilakukan konsolidasi sehingga rangkaian kegiatan dapat dipahami oleh setiap kalanganā ucap Armiati Rasyid, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalsel.
Pengawasan penggunaan bahasa Indonesia memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara, karena bahasa bukan hanya alat komunikasi, melainkan juga simbol identitas, persatuan, dan kekuatan bangsa. Pengawasan penggunaan bahasa Indonesia menjadi penting untuk memastikan bahwa bahasa negara tetap digunakan dengan baik, benar, dan sesuai kaidah.
Hadirnya Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dalam konsolidasi pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di Provinsi Kalimantan Selatan merupakan wujud nyata komitmen perguruan tinggi dalam menjaga kedaulatan bangsa melalui bidang kebahasaan. Sebagai universitas terbesar dan tertua di Kalimantan, ULM memiliki peran strategis dalam menggerakkan akademisi, mahasiswa, serta masyarakat untuk menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar di ruang publik.
Keterlibatan ULM dalam konsolidasi ini menunjukkan bahwa pengawasan penggunaan bahasa Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Badan Bahasa, tetapi juga perlu dukungan aktif dari lembaga pendidikan tinggi. Melalui kegiatan akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga publikasi ilmiah, ULM dapat menjadi teladan sekaligus penggerak literasi bahasa di tingkat daerah maupun nasional.
Oleh karena itu, kegiatan ini juga sekaligus menjadi momen kolaborasi yang dilakukan oleh ULM melalui Ā penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian PendidikanĀ Dasar dan Menengah yang diwakili oleh Wakil Rektor IV, Dr. Ir. Yusuf Azis, M.Sc., bersama dengan Hafidz Muksin selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.






Previous post
ULM dan Pemkot Banjarmasin Rumuskan Model Pengelolaan Sampah Berbasis Karakter WilayahĀ
Next post
