• Penghargaan
  • Akreditasi ULM
  • Blog Dosen ULM
  • Hosting
  • PMB
    • SNMPTN 2020
    • UTBK-SBMPTN 2020
    • Seleksi Mandiri 2020
    • Beasiswa KIP-Kuliah
  • English
  • E-Kliping
  • ULM Sepekan
ULMULM
  • Profil
    • Visi, Misi, Tujuan, Sasaran & Strategi Pencapaian
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
      • Pimpinan Universitas
      • Pimpinan Senat Universitas
      • Pimpinan Fakultas, Lembaga & UPA
    • Pakta Integritas
    • Kode Etik Dosen dan Mahasiswa
    • Sejarah
    • Arti Lambang ULM
    • Motto, Bendera, Hymne & Mars
    • Tugas, Fungsi dan Alamat Lengkap Universitas, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga dan UPA
  • Fakultas
    • Keguruan & Ilmu Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum
    • Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    • Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
    • Perikanan & Ilmu Kelautan
    • Kehutanan
    • Pertanian
      • Prodi Proteksi Tanaman
    • Teknik
    • Kedokteran dan Ilmu Kesehatan
    • Kedokteran Gigi
    • Pascasarjana
  • SAKIP
    • Perencanaan Kinerja
      • Rencana Strategis
        • RSB 2026 – 2029
        • Renstra 2025-2029
          • DOI Renstra 2025-2029
        • Renstra 2020 – 2024 Revisi
        • RSB 2021-2025
        • Renstra 2020 – 2024
        • Renstra 2015 – 2019 Revisi
        • Renstra 2015 – 2019
      • Rencana Induk Pengembangan
        • RIP 2010 – 2045
        • SISTEM PENGEMBANGAN SUASANA AKADEMIK
      • Rencana Kinerja Tahunan
        • RKT 2026
        • RKT 2025
        • RKT 2024
        • RKT 2023
        • RKT 2022
        • RKT 2021
        • RKT 2020
        • RKT 2019
        • RKT 2018
        • RKT 2017
      • Dokumen Perjanjian Kinerja
        • 2026
          • Perjanjian Kerja Rektor dan Wakil Rektor 2026
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana 2026
          • PK Ketua Lembaga 2026
          • PK Kepala UPA 2026
          • PK Kepala Biro 2026
          • PK Unit Kerja Lainnya 2026
        • 2025
          • Perjanjian Kerja Rektor dan Wakil Rektor 2025
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana 2025
          • PK Ketua Lembaga 2025
          • PK Kepala UPA 2025
          • PK Kepala Biro 2025
          • PK Unit Kerja Lainnya 2025
        • 2024
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana 2024
          • PK Ketua Lembaga 2024
          • PK Kepala UPA 2024
          • PK Kepala Biro 2024
          • PK Unit Kerja Lainnya 2024
        • 2023
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK DEKAN FAKULTAS DAN DIREKTUR PASCASARJANA
          • PK Ketua Lembaga
          • Kepala UPT
          • PK Kepala Biro
          • PK Unit Kerja Lainnya
        • 2022
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK DEKAN FAKULTAS DAN DIREKTUR PASCASARJANA
          • PK Ketua Lembaga
          • PK Kepala UPT
          • PK Kepala Biro
          • PK Unit Lainnya
        • 2021
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana
          • PK Ketua Lembaga
          • PK Kepala Biro
          • PK Kepala UPT
          • Pk Unit Kerja Lainnya
        • 2020
          • PK REKTOR DAN WAKIL REKTOR
          • PK DEKAN FAKULTAS DAN DIREKTUR PASCASARJANA
          • PK Ketua Lembaga
          • PK Kepala UPT
          • Unit Kerja Lainnya
      • Rencana Aksi
        • Renaksi 2026
        • Renaksi 2025
        • Renaksi 2024
        • Renaksi 2023
        • Renaksi 2022
        • Renaksi 2021
        • Renaksi 2020
    • Pengukuran Kinerja
      • 2026
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2025
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2024
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2023
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2022
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
    • Pelaporan Kinerja
      • LAKIN 2026
        • Triwulan 1
        • Triwulan 2
      • LAKIN 2025
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • LAKIN 2024
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • LAKIN 2023
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • LAKIN 2022
      • LAKIN 2021
      • LAKIN 2020
      • LAKIN 2019
      • LAKIN 2018
      • LAKIP 2017
    • Evaluasi Kinerja
      • LHE 2025
      • LHE 2024
      • LHE 2023
      • LHE 2022
      • LHE 2021
      • LHE 2020
    • Reformasi Birokrasi
  • Biro
    • Akademik dan Kemahasiswaan
    • Keuangan dan Umum
    • Perencanaan, Kerjasama dan Humas
      • Pedoman dan Evaluasi Kerjasama
        • Survei BPKH 2024
      • RKT BPKH
        • RKT BPKH 2025
        • RKT BPKH 2024
        • RKT BPKH 2023
  • ULM Berdampak
    • Dampak Sosial Ekonomi & Lingkungan
    • Berita Kampus Berdampak
    • Survei Kepuasan
      • Unduh Survei
      • Survei Kepuasan Layanan BPKH
      • KEBIJAKAN KEBERLANJUTAN UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

Berita

  • Home
  • Blog
  • Berita
  • Sosialisasi Pedoman Teknis Implementasi Layanan Pembinaan dan Pengembangan Karier Dosen

Sosialisasi Pedoman Teknis Implementasi Layanan Pembinaan dan Pengembangan Karier Dosen

  • Posted by Humas ULM
  • Categories Berita
  • Date 5 March 2025

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengadakan sosialisasi mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi serta Karier Dosen pada Senin (3/3/2025). Acara ini disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Kemendiktisaintek.

Sosialisasi yang bertujuan untuk memperkenalkan Kepmendiktisaintek Nomor 63 Tahun 2025 (Kepmendiktisaintek 63/M/KEP/2025), yang merupakan revisi dari Kepmendiktisaintek 384/P/2024 yang mengatur berbagai prosedur terkait pembinaan dan pengembangan profesi dosen di Indonesia, mulai dari pendaftaran hingga kenaikan jabatan akademik dosen.

Kepmendiktisaintek ini mulai berlaku sejak sosialisasi dan akan berlaku hingga akhir 2025. Di tahun 2026, aturan ini akan digantikan oleh Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024, menjadikannya bagian dari masa transisi menuju kebijakan yang lebih baru.

Peraturan baru ini mencakup berbagai prosedur penting, seperti pembaruan data dosen, pengangkatan jabatan akademik pertama, pengelolaan kinerja dosen, serta proses kenaikan jabatan akademik. Dalam peraturan tersebut terdapat lima isu strategis, di antaranya adalah transparansi dan kemudahan dalam proses kenaikan jabatan akademik dosen, serta persyaratan baru yang mencakup karya seni yang diakui secara nasional atau internasional.

Layanan Pembinaan Berdasarkan Status Kepegawaian

Kepmendiktisaintek 63 Tahun 2025 mengatur pembinaan karier dan layanan dosen yang dibedakan berdasarkan status kepegawaian, antara Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap. Dosen Tetap akan menerima tunjangan fungsional dan tunjangan kehormatan sesuai dengan jenjang jabatan, sementara Dosen Tidak Tetap hanya memperoleh tunjangan dari perguruan tinggi tempat mereka bekerja.

Meski demikian, baik Dosen Tetap maupun Dosen Tidak Tetap berhak untuk mengikuti sertifikasi dan mengajukan kenaikan jabatan fungsional, dengan tetap mengacu pada peraturan ini hingga transisi ke Permendikbud 44/2024.

Syarat Pengangkatan Pertama Dosen ke Jabatan Akademik

Sosialisasi juga membahas syarat-syarat untuk pengangkatan pertama dosen ke jabatan akademik, yang dibagi dalam dua kategori, yakni dosen CPNS, PNS, dan mereka yang berpindah dari jabatan fungsional lainnya. Dosen yang mengajukan pengangkatan pertama harus memiliki ijazah Magister atau Doktor, pengalaman mengajar minimal satu tahun, serta publikasi ilmiah yang memenuhi standar.

Isu Strategis dalam Juknis Baru

Kepmendiktisaintek 63 Tahun 2025 menyarankan agar kenaikan jabatan akademik dosen dilakukan dengan transparan dan akuntabel, dan menetapkan batas maksimal pengajuan kenaikan jabatan tiga bulan sebelum usia pensiun. Selain itu, terdapat aturan baru mengenai syarat kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli hingga Profesor, yang kini juga mengakomodasi karya seni diakui oleh perguruan tinggi atau secara internasional.

Linimasa Pengajuan Kenaikan Jabatan Dosen

Proses pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen tahun 2025 akan dilakukan dalam beberapa gelombang. Pengajuan pertama dilakukan pada Gelombang 0 (10 Februari – 21 Maret 2025) dan dilanjutkan dengan Gelombang 1, 2, dan 3 sepanjang tahun 2025. Para dosen diharapkan untuk memahami peraturan ini agar dapat memanfaatkannya dengan baik.

Dengan diterbitkannya peraturan ini, Kemendiktisaintek berharap dapat menciptakan sistem kenaikan jabatan akademik dosen yang lebih transparan dan profesional.

  • Share:
Humas ULM

Previous post

Pengamat ULM Soroti Pembengkakan Anggaran PSU Banjarbaru: Perlu Evaluasi Serius Penyelenggara Pemilu
5 March 2025

Next post

Hari Perempuan Nasional 2025, Pengingat Indah Sebagai Pentingnya Peran Perempuan Indonesia
10 March 2025

You may also like

WhatsApp Image 2026-09-17 at 13.55.20
Expo Kewirausahaan dan Talenta Mahasiswa Semarakkan Dies Natalis ke-68 ULM
17 September, 2026
WhatsApp Image 2026-09-17 at 14.53.22
Rektor ULM Menjadi Narasumber pada Rakorbin SDM dan Pembinaan PNS Polri Polda Kalsel
17 September, 2026
WhatsApp Image 2026-09-16 at 09.07.02
Kementerian Resmi Berikan Izin, ULM Buka Program Pendidikan Profesi Psikolog Pertama di Kalimantan Selatan
16 September, 2026

Pengumuman Terbaru

Logo dan Tema Dies Natalis Ke-68 ULM
17Sep2026
Lelang Noneksekusi Wajib BMN ULM
05Aug2026
Promo Pendidikan: Bayar di Aplikasi OCTO CIMB Niaga Syariah, Hadiah Menanti
30Jul2026
Program Bantuan Penelitian Kebanksentralan (Banlit) Bank Indonesia 2026 Resmi Dibuka!
01Jul2026

Lembaga & UPA

  • Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat
  • Lembaga Penjaminan Mutu dan Peningkatan Pembelajaran
  • UPA Bahasa
  • UPA Bimbingan Konseling
  • UPA Laboratorium Terpadu
  • UPA Lingkungan Lahan Basah
  • UPA Pengembangan Karir dan Kewirausahaan
  • UPA Perpustakaan
  • UPA PTIK

Tautan

  • Career Development Center
  • Inkubator Bisnis Teknologi (IBT)
  • Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
  • LPSE
  • Pusat Pelayanan Asesmen Kompetensi
  • Pusat Penelitian Lingkungan Hidup
  • Pusat Pengelolaan Jurnal & Penerbitan
  • Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial
  • Pusinotekom Hutan dan Lahan Basah
  • Tim Pakar Percepatan Penanganan Covid-19 ULM
  • Unit Konsultasi dan Pelayanan Psikologi

Kontak Kami

Jl. Brigjen H. Hasan Basri, Kayu Tangi, Banjarmasin, Indonesia, Kotak Pos 219

Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu:

(0511) 3306671, 3306603, 3304177, 3306694

[email protected]

Copyright ©2019 Universitas Lambung Mangkurat

  • IKA
  • Peta Kampus