Sosialisasi Pedoman Teknis Implementasi Layanan Pembinaan dan Pengembangan Karier Dosen
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengadakan sosialisasi mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi serta Karier Dosen pada Senin (3/3/2025). Acara ini disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Kemendiktisaintek.
Sosialisasi yang bertujuan untuk memperkenalkan Kepmendiktisaintek Nomor 63 Tahun 2025 (Kepmendiktisaintek 63/M/KEP/2025), yang merupakan revisi dari Kepmendiktisaintek 384/P/2024 yang mengatur berbagai prosedur terkait pembinaan dan pengembangan profesi dosen di Indonesia, mulai dari pendaftaran hingga kenaikan jabatan akademik dosen.
Kepmendiktisaintek ini mulai berlaku sejak sosialisasi dan akan berlaku hingga akhir 2025. Di tahun 2026, aturan ini akan digantikan oleh Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024, menjadikannya bagian dari masa transisi menuju kebijakan yang lebih baru.
Peraturan baru ini mencakup berbagai prosedur penting, seperti pembaruan data dosen, pengangkatan jabatan akademik pertama, pengelolaan kinerja dosen, serta proses kenaikan jabatan akademik. Dalam peraturan tersebut terdapat lima isu strategis, di antaranya adalah transparansi dan kemudahan dalam proses kenaikan jabatan akademik dosen, serta persyaratan baru yang mencakup karya seni yang diakui secara nasional atau internasional.
Layanan Pembinaan Berdasarkan Status Kepegawaian
Kepmendiktisaintek 63 Tahun 2025 mengatur pembinaan karier dan layanan dosen yang dibedakan berdasarkan status kepegawaian, antara Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap. Dosen Tetap akan menerima tunjangan fungsional dan tunjangan kehormatan sesuai dengan jenjang jabatan, sementara Dosen Tidak Tetap hanya memperoleh tunjangan dari perguruan tinggi tempat mereka bekerja.
Meski demikian, baik Dosen Tetap maupun Dosen Tidak Tetap berhak untuk mengikuti sertifikasi dan mengajukan kenaikan jabatan fungsional, dengan tetap mengacu pada peraturan ini hingga transisi ke Permendikbud 44/2024.
Syarat Pengangkatan Pertama Dosen ke Jabatan Akademik
Sosialisasi juga membahas syarat-syarat untuk pengangkatan pertama dosen ke jabatan akademik, yang dibagi dalam dua kategori, yakni dosen CPNS, PNS, dan mereka yang berpindah dari jabatan fungsional lainnya. Dosen yang mengajukan pengangkatan pertama harus memiliki ijazah Magister atau Doktor, pengalaman mengajar minimal satu tahun, serta publikasi ilmiah yang memenuhi standar.
Isu Strategis dalam Juknis Baru
Kepmendiktisaintek 63 Tahun 2025 menyarankan agar kenaikan jabatan akademik dosen dilakukan dengan transparan dan akuntabel, dan menetapkan batas maksimal pengajuan kenaikan jabatan tiga bulan sebelum usia pensiun. Selain itu, terdapat aturan baru mengenai syarat kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli hingga Profesor, yang kini juga mengakomodasi karya seni diakui oleh perguruan tinggi atau secara internasional.
Linimasa Pengajuan Kenaikan Jabatan Dosen
Proses pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen tahun 2025 akan dilakukan dalam beberapa gelombang. Pengajuan pertama dilakukan pada Gelombang 0 (10 Februari – 21 Maret 2025) dan dilanjutkan dengan Gelombang 1, 2, dan 3 sepanjang tahun 2025. Para dosen diharapkan untuk memahami peraturan ini agar dapat memanfaatkannya dengan baik.
Dengan diterbitkannya peraturan ini, Kemendiktisaintek berharap dapat menciptakan sistem kenaikan jabatan akademik dosen yang lebih transparan dan profesional.

