Unlam dan DKPP-RI Gelar Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2015
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, pada hari ini, Senin (15/06/15) mengadakan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2015 di Aula Rektorat Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Acara ini mengangkat tema “Etika Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie, Rektor Universitas Lambung Mangkurat Prof. Dr. H. Sutarto Hadi, M.Si., M.Sc., Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, Mahyuni S.Sos. MAP, Ketua KPU Kalsel Dr. Samahudin, serta perwakilan KPU dan Panwaslu se-Kalimantan Selatan, mahasiswa dan masyarakat umum. Dalam Sambutannya Rektor Unlam mengharapkan bahwa penyelenggara pemilu harus benar-benar menjunjung tinggi kode etik untuk menjaga kemandirian, kredibilitas dan integritas pemilu. Karena memang pada prinsipnya kode etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh setiap penyelenggara pemilu.
Disamping itu, penyelenggara pemilu (Anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, Anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, serta anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Provinsi, Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Anggota Panwaslu Kecamatan, Anggota Pengawas Pemilu Lapangan, dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri) dalam setiap aktifitasnya juga harus berpedoman pada asas :
- Mandiri;
- Jujur;
- Adil;
- Kepastian Hukum;
- Tertib;
- Kepentingan Umum;
- Keterbukaan;
- Proporsionalitas;
- Profesionalitas;
- Akuntabilitas;
- Efisiensi; dan
- Efektifitas.
Latar belakang diadakannya kegiatan ini adalah untuk memasyarakatkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, serta peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13.11.1 Tahun 2012 Taentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. (Humas Unlam)