Senat ULM Tetapkan Tiga Bakal Calon Rektor Untuk Melanjutkan Tahapan Pemilihan Rektor 2026
Banjarmasin, 19 Agustus 2026 — Universitas Lambung Mangkurat (ULM) melaksanakan Rapat Senat dalam rangka penetapan ulang bakal calon Rektor sekaligus melanjutkan tahapan Pemilihan Rektor ULM Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di SAC-2 General Building ULM Banjarmasin, Rabu (19/8/2026), sebagai tindak lanjut atas surat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 665/D/ST/B.1/KP.05.02/2026 tentang tindak lanjut proses Pemilihan Rektor ULM.
Rapat Senat yang berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WITA menetapkan empat bakal calon Rektor yang mengikuti proses pemilihan, yaitu Prof. Ir. Muthia Elma, S.T., M.Sc., Ph.D., Dr. Iwan Aflanie, dr., M.Kes., Sp.F., S.H., Prof. Dr. Ahmad, S.E., M.Si., dan Dr. Rusmansyah, Drs., M.Pd.
Selanjutnya, pada pukul 13.00 WITA, Senat ULM melanjutkan rapat dengan agenda pemilihan bakal calon Rektor. Pada pemilihan tahap pertama, dari total 60 suara, Prof. Ir. Muthia Elma memperoleh 2 suara, Dr. Iwan Aflanie memperoleh 22 suara, Prof. Dr. Ahmad memperoleh 34 suara, sedangkan Dr. Rusmansyah memperoleh 2 suara.
Berdasarkan hasil tersebut, pemilihan dilanjutkan untuk menentukan bakal calon yang akan melanjutkan proses dari dua peraih suara terendah. Dalam tahap berikutnya, Prof. Ir. Muthia Elma memperoleh 15 suara, sementara Dr. Rusmansyah memperoleh 39 suara, dari total 54 suara.
Hasil pemilihan tersebut menetapkan bahwa Dr. Rusmansyah melanjutkan ke tahapan berikutnya bersama Dr. Iwan Aflanie dan Prof. Dr. Ahmad. Sementara itu, Prof. Ir. Muthia Elma tidak melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Setelah proses pemilihan selesai, Senat ULM melaksanakan pengambilan ulang nomor urut bagi tiga bakal calon Rektor yang melanjutkan tahapan Pemilihan Rektor ULM Tahun 2026.
Hasil pengambilan nomor urut menetapkan:
- Dr. Rusmansyah, Drs., M.Pd. — Nomor Urut 1
- Prof. Dr. Ahmad, S.E., M.Si. — Nomor Urut 2
- Dr. Iwan Aflanie, dr., M.Kes., Sp.F., S.H. — Nomor Urut 3
Pengambilan ulang nomor urut tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses Pemilihan Rektor ULM untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan ditetapkannya tiga bakal calon yang melanjutkan proses serta nomor urut masing-masing, tahapan Pemilihan Rektor ULM Tahun 2026 selanjutnya akan memasuki proses wawancara dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Tahapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penilaian dalam proses Pemilihan Rektor ULM yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
ULM berkomitmen untuk melaksanakan seluruh rangkaian Pemilihan Rektor secara tertib, transparan, demokratis, dan akuntabel. Proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas serta memastikan keberlanjutan kepemimpinan ULM dalam mendukung kemajuan universitas, peningkatan daya saing, serta kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah maupun nasional.

