LSF RI Dorong Literasi Perfilman dan Sensor Mandiri di Kalimantan Selatan
- Posted by admin
- Categories Berita Lainnya
- Date 13 November 2025
Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) menggelar kegiatan literasi dan edukasi hukum di bidang perfilman dan penyensoran di Provinsi Kalimantan Selatan. Mengusung tema “Memajukan Budaya Menonton Sesuai Usia”, kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen LSF dalam menyosialisasikan nilai-nilai hukum kepada masyarakat, khususnya pelajar, mahasiswa, komunitas muda, dan insan perfilman lokal.
Imam Safe’i, Ketua Subkomisi Hubungan Antar Lembaga LSF RI, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan serupa telah dilaksanakan di berbagai provinsi sebagai bagian dari upaya menyebarluaskan pemahaman tentang regulasi perfilman.
“Ini pekerjaan luar biasa untuk menjaga moral bangsa. Tahun 2024, jumlah penonton film di Indonesia menembus angka 82 juta, sementara LSF telah menyensor lebih dari 41 ribu film dan iklan. Dunia perfilman kita berkembang pesat, dan pendidikan menjadi salah satu unsur penting di dalamnya,” ujarnya.
Dukungan terhadap gerakan sensor mandiri juga datang dari kalangan akademisi. Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof. Dr. Ahmad Alim Bachri, SE., M.Si menilai sosialisasi ini relevan di tengah derasnya arus informasi digital.
“Generasi sekarang tidak bisa dibatasi dari akses informasi. Sosialisasi ini memberi rambu agar mereka tahu mana tontonan yang layak dan mana yang perlu dihindari,” tuturnya.
Ia meyakini bahwa literasi semacam ini akan membentuk pola pikir mahasiswa yang lebih kritis dan bertanggung jawab dalam menyikapi perkembangan teknologi hiburan.
Ketua Subkomisi Penyensoran LSF RI, Hadi Artomo, menekankan bahwa menjaga tontonan sehat bukan semata tugas LSF atau pembuat film.
“Kalau hanya LSF yang bekerja, kami pasti kewalahan. Perlu kesadaran masyarakat untuk menjadi penyensor bagi dirinya sendiri,” ujarnya dalam kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belhotel Banjarmasin, Rabu (12/11/2025).
Hadi juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat terhadap klasifikasi usia film. “Pembatasan usia bukan formalitas, tapi bentuk perlindungan psikologis anak dan remaja. Bahaya sekali jika film 21+ ditonton anak 13 tahun,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa menonton bukan sekadar hiburan, melainkan juga sarana pembentukan nilai akhlak dan moral.
Dalam era banjir tontonan digital—dari YouTube, TikTok, hingga platform streaming—LSF kini mengedepankan pendekatan literasi dan budaya sensor mandiri. Masyarakat diajak aktif memilah tontonan sesuai usia dan konteks. Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan, Nanik Hayati, turut menegaskan pentingnya peran aktif pengelola media dan bioskop.
“Petugas bioskop jangan hanya menjual tiket, tapi juga ikut mengawasi. Ini tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ujarnya. Meski fungsi KPID dan LSF berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama: melindungi masyarakat dari tayangan yang tidak sesuai usia. “Kalau ada hal yang bisa disinergikan, kami siap berkolaborasi,” tutupnya.









Previous post
ULM Raih Prestasi Gemilang Masuk 6 Besar Nasional dalam Anugerah Media Humas Komdigi Tahun 2025.
You may also like
Sekolah Pangan di Angsana Hadirkan Tiga Doktor Universitas Lambung Mangkurat
Kreativitas dan Pesan Lingkungan Warnai Lomba Foto Dies Natalis ULM
