Pengamat Politik ULM Soroti PSU Banjarbaru dan Usul Pergantian KPU-Bawaslu
Banjarmasin – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru pada Senin (24/2/2025), perhatian publik kini tertuju pada peran penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru.
Selain menghadapi putusan MK, KPU Banjarbaru juga tengah diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2025 telah digelar di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Jumat (24/1/2025). Hingga kini, belum ada putusan resmi mengenai perkara yang melibatkan Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, serta empat komisioner lainnya, yaitu Resty Fatma Sari, Normadina, Hereyanto, dan Haris Fadhillah.
Pengadu dalam perkara ini adalah Said Abdullah, yang merupakan salah satu calon Wakil Wali Kota Banjarbaru dalam Pilkada 2024. Ia menggugat KPU Banjarbaru karena telah menganulir kepesertaannya dalam kontestasi tersebut.
Menanggapi situasi ini, pengamat politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Taufik Arbain, menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Menurutnya, putusan MK mengenai PSU bukan satu-satunya aspek yang harus diperhatikan, tetapi juga aspek non-hukum yang berpengaruh terhadap stabilitas politik di Banjarbaru.
“DKPP harus mengambil keputusan yang dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pilkada. Tidak cukup hanya menjalankan PSU, tetapi juga harus ada kebijakan strategis untuk menjaga integritas proses demokrasi,” ujarnya.
Taufik juga mengusulkan adanya kebijakan diskresi berupa pergantian seluruh komisioner KPU dan Bawaslu Banjarbaru sebagai langkah cepat dan strategis dalam menyikapi permasalahan ini.
“Tidak elok jika PSU tetap digelar tanpa ada pergantian penyelenggara, sementara pokok gugatan justru berasal dari keputusan KPU itu sendiri,” tegasnya.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi putusan MK yang memerintahkan PSU sebagai bentuk penghormatan terhadap proses demokrasi. Ia juga menekankan pentingnya semua pihak, termasuk masyarakat dan tim pasangan calon, untuk tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi selama proses PSU berlangsung.
“Demokrasi sejati terlihat dari bagaimana kita mampu menghormati proses pemilu, termasuk hak pasangan calon dalam melakukan upaya mengajak publik untuk memilih,” katanya.
Taufik juga mengingatkan adanya potensi framing negatif yang dapat mengganggu proses demokrasi, sehingga pengawasan terhadap jalannya PSU tidak hanya terfokus pada pasangan calon, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang berusaha menciptakan narasi negatif di ruang publik.
“KPUD dan Bawaslu harus kembali kepada fungsi dasarnya sebagai penyelenggara yang netral dan adil dalam Pilkada. Ini ujian besar bagi demokrasi di Banjarbaru,” pungkas doktor lulusan FISIP UGM tersebut.

