Seminar Nasional dan Lokakarya RKUHAP FH ULM Hasilkan Beberapa Rekomendasi
Banjarmasin – Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengadakan seminar nasional dan lokakarya tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gedung Serba Guna (GSG) ULM Banjarmasin, Rabu (27/2). Kegiatan ini dihadiri oleh para pakar hukum dari berbagai universitas terkemuka.
Ketua Pelaksana Kegiatan, Daddy Fahmanadie, S.H., LLM, mengatakan bahwa seminar ini bertajuk “RKUHAP sebagai Dasar Penegakan Hukum Menurut Konstitusi” dan melibatkan narasumber dari beberapa universitas, termasuk Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M. Hum (ULM), Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H (Universitas Indonesia), dan Dr. Septa Candra, S.H., M.H., (Universitas Muhammadiyah Jakarta). “Peserta yang hadir pada seminar nasional ini sebanyak 135 orang,” ujar Daddy.
Diskusi dalam seminar ini mengulas lima pokok pembahasan krusial terkait revisi KUHAP, termasuk urgensi penguatan asas legalitas dalam hukum acara pidana. Para narasumber juga membahas pentingnya koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk menghindari tumpang tindih wewenang dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem peradilan pidana.
Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., Guru Besar Fakultas Hukum ULM, menyampaikan bahwa pembaharuan KUHAP melalui RUU perubahan nomor 8 tahun 2081 tentang KUHAP sangat mendesak untuk menjawab dinamika hukum pidana pasca terbitnya KUHP 1/2023. Dia mengkritik penghapusan tahap penyelidikan dalam RUU KUHAP, yang berpotensi mengurangi akuntabilitas dan mengabaikan prinsip checks and balances. “Kejaksaan sebaiknya berperan sebagai quality control tanpa intervensi langsung, kecuali pada kasus khusus sesuai UU,” ujar Prof. Hadin.
Dr. Septa Candra, S.H., M.H., Wakil Rektor UMJ, menekankan bahwa revisi RKUHAP harus mengutamakan koordinasi horizontal antara penyidik dan penuntut umum untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dia juga mengatakan bahwa asas dominus litis tidak boleh memberi kewenangan tunggal kepada penuntut umum, melainkan tetap mengedepankan pengawasan horizontal.
Seminar nasional ini menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi, termasuk bahwa revisi KUHAP wajib mengedepankan prinsip keadilan material, transparansi, dan keselarasan dengan UUD 1945. KUHAP baru diharapkan menjadi payung hukum yang diikuti peraturan sektoral untuk menjamin konsistensi penegakan hukum.






Previous post
Nabila Regita Putri Mustafa Raih Juara I Pemilihan Mahasiswa Berprestasi ULM 2024
You may also like

