• Penghargaan
  • Akreditasi ULM
  • Blog Dosen ULM
  • Hosting
  • PMB
    • SNMPTN 2020
    • UTBK-SBMPTN 2020
    • Seleksi Mandiri 2020
    • Beasiswa KIP-Kuliah
  • English
  • E-Kliping
  • ULM Sepekan
ULMULM
  • Profil
    • Visi, Misi, Tujuan, Sasaran & Strategi Pencapaian
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
      • Pimpinan Universitas
      • Pimpinan Senat Universitas
      • Pimpinan Fakultas, Lembaga & UPA
    • Pakta Integritas
    • Kode Etik Dosen dan Mahasiswa
    • Sejarah
    • Arti Lambang ULM
    • Motto, Bendera, Hymne & Mars
    • Tugas, Fungsi dan Alamat Lengkap Universitas, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga dan UPA
  • Fakultas
    • Keguruan & Ilmu Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum
    • Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    • Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
    • Perikanan & Ilmu Kelautan
    • Kehutanan
    • Pertanian
      • Prodi Proteksi Tanaman
    • Teknik
    • Kedokteran dan Ilmu Kesehatan
    • Kedokteran Gigi
    • Pascasarjana
  • SAKIP
    • Perencanaan Kinerja
      • Rencana Strategis
        • RSB 2026 – 2029
        • Renstra 2025-2029
          • DOI Renstra 2025-2029
        • Renstra 2020 – 2024 Revisi
        • RSB 2021-2025
        • Renstra 2020 – 2024
        • Renstra 2015 – 2019 Revisi
        • Renstra 2015 – 2019
      • Rencana Induk Pengembangan
        • RIP 2010 – 2045
        • SISTEM PENGEMBANGAN SUASANA AKADEMIK
      • Rencana Kinerja Tahunan
        • RKT 2026
        • RKT 2025
        • RKT 2024
        • RKT 2023
        • RKT 2022
        • RKT 2021
        • RKT 2020
        • RKT 2019
        • RKT 2018
        • RKT 2017
      • Dokumen Perjanjian Kinerja
        • 2026
          • Perjanjian Kerja Rektor dan Wakil Rektor 2026
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana 2026
          • PK Ketua Lembaga 2026
          • PK Kepala UPA 2026
          • PK Kepala Biro 2026
          • PK Unit Kerja Lainnya 2026
        • 2025
          • Perjanjian Kerja Rektor dan Wakil Rektor 2025
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana 2025
          • PK Ketua Lembaga 2025
          • PK Kepala UPA 2025
          • PK Kepala Biro 2025
          • PK Unit Kerja Lainnya 2025
        • 2024
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana 2024
          • PK Ketua Lembaga 2024
          • PK Kepala UPA 2024
          • PK Kepala Biro 2024
          • PK Unit Kerja Lainnya 2024
        • 2023
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK DEKAN FAKULTAS DAN DIREKTUR PASCASARJANA
          • PK Ketua Lembaga
          • Kepala UPT
          • PK Kepala Biro
          • PK Unit Kerja Lainnya
        • 2022
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK DEKAN FAKULTAS DAN DIREKTUR PASCASARJANA
          • PK Ketua Lembaga
          • PK Kepala UPT
          • PK Kepala Biro
          • PK Unit Lainnya
        • 2021
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana
          • PK Ketua Lembaga
          • PK Kepala Biro
          • PK Kepala UPT
          • Pk Unit Kerja Lainnya
        • 2020
          • PK REKTOR DAN WAKIL REKTOR
          • PK DEKAN FAKULTAS DAN DIREKTUR PASCASARJANA
          • PK Ketua Lembaga
          • PK Kepala UPT
          • Unit Kerja Lainnya
      • Rencana Aksi
        • Renaksi 2026
        • Renaksi 2025
        • Renaksi 2024
        • Renaksi 2023
        • Renaksi 2022
        • Renaksi 2021
        • Renaksi 2020
    • Pengukuran Kinerja
      • 2026
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2025
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2024
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2023
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2022
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
    • Pelaporan Kinerja
      • LAKIN 2026
        • Triwulan 1
        • Triwulan 2
      • LAKIN 2025
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • LAKIN 2024
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • LAKIN 2023
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • LAKIN 2022
      • LAKIN 2021
      • LAKIN 2020
      • LAKIN 2019
      • LAKIN 2018
      • LAKIP 2017
    • Evaluasi Kinerja
      • LHE 2025
      • LHE 2024
      • LHE 2023
      • LHE 2022
      • LHE 2021
      • LHE 2020
    • Reformasi Birokrasi
  • Biro
    • Akademik dan Kemahasiswaan
    • Keuangan dan Umum
    • Perencanaan, Kerjasama dan Humas
      • Pedoman dan Evaluasi Kerjasama
        • Survei BPKH 2024
      • RKT BPKH
        • RKT BPKH 2025
        • RKT BPKH 2024
        • RKT BPKH 2023
  • ULM Berdampak
    • Dampak Sosial Ekonomi & Lingkungan
    • Berita Kampus Berdampak
    • Survei Kepuasan
      • Unduh Survei
      • Survei Kepuasan Layanan BPKH
      • KEBIJAKAN KEBERLANJUTAN UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

Berita Lainnya

  • Home
  • Blog
  • Berita Lainnya
  • Guru Besar ULM Soroti Wacana Kampus Kelola Tambang, Perlu Kajian Mendalam

Guru Besar ULM Soroti Wacana Kampus Kelola Tambang, Perlu Kajian Mendalam

  • Posted by Humas ULM
  • Categories Berita Lainnya
  • Date 1 February 2025

Banjarmasin – Usulan agar perguruan tinggi diberi kewenangan mengelola tambang menuai beragam tanggapan. Wacana ini dinilai memiliki potensi besar, tetapi juga menimbulkan berbagai tantangan yang harus dikaji secara menyeluruh.

Ekonom Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof. Handry Imansyah, menilai bahwa konsep ini bisa membawa dampak positif, terutama dalam pengembangan sumber daya manusia dan inovasi teknologi pertambangan. Namun, tidak semua perguruan tinggi memiliki kapasitas untuk menjalankannya.

“Perguruan tinggi bisa berperan dalam pengelolaan tambang yang lebih berkelanjutan, terutama jika memiliki jurusan terkait seperti teknik pertambangan, geologi, dan ilmu lingkungan. Namun, implementasinya tidak bisa sembarangan,” ujarnya.

Beberapa poin yang perlu dipertimbangkan dalam usulan pengelolaan tambang oleh kampus menurut Prof Handry, di antaranya:

  1. Peluang dan Manfaat bagi Kampus dan Masyarakat

Jika pengelolaan tambang oleh kampus diterapkan dengan baik, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh:

  • Pengembangan SDM berkualitas, di mana kampus dapat mencetak tenaga ahli pertambangan melalui pendidikan berbasis praktik;
  • Inovasi teknologi ramah lingkungan olehperguruan tinggi bisa berkontribusi dalam menciptakan metode pertambangan yang lebih efisien dan berkelanjutan;
  • Dampak ekonomi positif, yakni membuka lapangan kerja baru serta meningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar;
  • Sumber pendapatan alternatif bagi kampusyang bisa digunakan untuk membantu pembiayaan pendidikan dan mengurangi beban biaya kuliah mahasiswa;
  • Tambang sebagai laboratorium nyata, di mana mahasiswa dan dosen memiliki kesempatan untuk menerapkan ilmu yang dipelajari langsung di lapangan.

Sebagai contoh, ULM dinilai lebih siap dibandingkan banyak perguruan tinggi lain karena memiliki jurusan dan pusat studi yang berfokus pada pertambangan serta rehabilitasi lingkungan pasca-tambang.

  1. Tantangan yang Perlu Diwaspadai

Meski terlihat menjanjikan, Handry mengingatkan bahwa ada berbagai tantangan yang harus diantisipasi sebelum kebijakan ini diterapkan.

“Tidak semua perguruan tinggi memiliki sumber daya, baik dari segi modal, tenaga ahli, maupun infrastruktur untuk mengelola tambang. Jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan ini justru bisa menimbulkan masalah baru,” katanya.

Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan antara dunia akademik dan bisnis. Jika kampus terlalu berorientasi pada keuntungan ekonomi, ada risiko bahwa fokus utama pendidikan bisa terganggu.

Sebagai solusi, Handry menyarankan agar perguruan tinggi yang mengelola tambang membentuk badan usaha terpisah. Dengan demikian, kegiatan akademik dan bisnis dapat berjalan secara profesional tanpa saling berbenturan.

Selain itu, aspek hukum dan lingkungan juga menjadi perhatian utama. Kampus yang terlibat dalam industri tambang harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta memiliki komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.

“Wacana ini memang menarik, tetapi memerlukan kajian yang lebih dalam. Jangan sampai tujuan awalnya untuk meningkatkan pendidikan justru malah mengorbankan lingkungan dan kualitas akademik,” pungkasnya.

  • Share:
Humas ULM

Previous post

ULM Bentuk Tim Percepatan untuk Pulihkan Akreditasi, Tetap Terbaik di Kalsel Versi EduRank
1 February 2025

Next post

PPIIG ULM Analisis Faktor Penyebab Banjir di Kalimantan Selatan
1 February 2025

You may also like

DSC01554
Mindset Kuat, Karakter Hebat: ULM Bekali Mahasiswa Penerima KIP Kuliah
16 September, 2026
WhatsApp Image 2026-09-14 at 3.14.42 PM
Ruben, Irfansyah, Tohirin, dan M. Shidiq (Mapala Sylva) Juara 1 Nasional Super Adventure Race 2026
14 September, 2026
WhatsApp Image 2026-09-11 at 09.12.46
ULM Bekali Mahasiswa Baru dengan Pelatihan Perencanaan Karier dan Pengenalan Layanan BK
14 September, 2026

Pengumuman Terbaru

Logo dan Tema Dies Natalis Ke-68 ULM
17Sep2026
Lelang Noneksekusi Wajib BMN ULM
05Aug2026
Promo Pendidikan: Bayar di Aplikasi OCTO CIMB Niaga Syariah, Hadiah Menanti
30Jul2026
Program Bantuan Penelitian Kebanksentralan (Banlit) Bank Indonesia 2026 Resmi Dibuka!
01Jul2026

Lembaga & UPA

  • Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat
  • Lembaga Penjaminan Mutu dan Peningkatan Pembelajaran
  • UPA Bahasa
  • UPA Bimbingan Konseling
  • UPA Laboratorium Terpadu
  • UPA Lingkungan Lahan Basah
  • UPA Pengembangan Karir dan Kewirausahaan
  • UPA Perpustakaan
  • UPA PTIK

Tautan

  • Career Development Center
  • Inkubator Bisnis Teknologi (IBT)
  • Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
  • LPSE
  • Pusat Pelayanan Asesmen Kompetensi
  • Pusat Penelitian Lingkungan Hidup
  • Pusat Pengelolaan Jurnal & Penerbitan
  • Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial
  • Pusinotekom Hutan dan Lahan Basah
  • Tim Pakar Percepatan Penanganan Covid-19 ULM
  • Unit Konsultasi dan Pelayanan Psikologi

Kontak Kami

Jl. Brigjen H. Hasan Basri, Kayu Tangi, Banjarmasin, Indonesia, Kotak Pos 219

Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu:

(0511) 3306671, 3306603, 3304177, 3306694

[email protected]

Copyright ©2019 Universitas Lambung Mangkurat

  • IKA
  • Peta Kampus