Kuliah Umum Ketua Ombudsman RI : Sinergi Ombudsman dan Perguruan Tinggi dalam Pengawasan Pelayanan Publik di Era Society 5.0
Banjarmasin – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam pengawasan pelayanan publik di era society 5.0. ORI sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sedangkan perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan yang menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.
Di era society 5.0, pelayanan publik dituntut untuk semakin berkualitas, responsif, dan inklusif. Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Transformasi digital dalam pelayanan publik memberikan peluang dan tantangan bagi penyelenggara pelayanan publik. Peluang untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien. Sedangkan tantangan untuk menjaga kualitas dan keamanan pelayanan. Terlebih Hadi Rahman selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan ini mengatakan bahwa Ombudsman itu bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan. Tak hanya itu, ombudsman tidak hanya semata menerima pengaduan, tapi juga melaksanakan fungsi pengawasan.
Maka dari itu, Universitas Lambung Mangkurat (ULM) merasa sangat terhormat dengan kedatangan Ketua Ombdusman RI Mokhamad Najih., S.H., M.Hum., Ph.D dalam rangka memenuhi kebutuhan Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalsel untuk menjadi narasumber dalam kuliah umum dengan tema “Sinergi Ombudsman dan Perguruan Tinggi dalam Pengawasan Pelayanan Publik di Era Society 5.0” pada Rabu (06/12/2023). Acara yang dilaksanakan di Auditorium Prof. Ideham Zarkasi FH ULM ini dihadiri oleh Rektor ULM Prof. Dr. Ahmad, SE., M.Si, Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Humas dan Sistem Informasi Dr. Ir. Yusuf Azis, M.Sc, Ketua Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalsel Hadi Rahman, Dekan Fakultas Hukum, Ketua UPKH FISIP Dr. Muhammmad Alif, S.Sos, M.Si, Moderator M. Yusman SH.,MH. ( dosen ULM), seluruh dosen dan civitas akademika ULM serta seluruh insan ombudsman RI yang berhadir.
Adapun sinergitas yang bisa dilakukan antara Ombudsman dan Perguruan Tinggi antara lain, Ombudsman dapat memberikan pendidikan dan pelatihan kepada mahasiswa dan dosen di perguruan tinggi terkait pengawasan pelayanan publik. Pendidikan dan pelatihan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, termasuk aspek hukum, administrasi, dan teknologi informasi. Selain itu, dapat diberi kemudahan dalam melakukan penelitian dan kajian terkait pengawasan pelayanan publik. Penelitian dan kajian ini dapat menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik. Terakhir, Meningkatkan efektivitas pengawasan pelayanan publik, terutama dalam hal penanganan pengaduan masyarakat.
Rektor ULM dalam sambutannya sangat menyambut baik acara ini, yang dimaksudkan tak hanya untuk sebagai pelaksanaan kuliah umum saja, sekaligus juga penandatanganan MoU anatar Ombudsman dengan Fakultas HUkum dan Fakultas Ilmu Soisal dan Politik ULM .
“Saya berkeyakinan, tanpa pelayanan yang paripurna yang sempurna kepada seluruh civitas akademika ULM dan mitra mitra strategis ULM, maka ULM tidak akan bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pendidikan tinggi yang akan memberikan pelayanan pendidikan tinggi kepada masyarakat dan bangsa Indonesia pada umumnya,” ucap Rektor.



Previous post
