ULM Resmi Berstatus Badan Layanan Umum
Universitas Lambung Mangkurat (ULM) telah resmi menyandang status sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) sejak Senin (14/3/2022). Status ini resmi dimiliki ULM setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 82/KMK.05/2022 tentang Penetapan ULM sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.
Rektor ULM Prof. Dr. H. Sutarto Hadi, M.Si., M.Sc menuturkan dengan ditetapkannya ULM menjadi PTN BLU menggambarkan kepercayaan pemerintah terhadap ULM.“Maka dari itu, ini harus jadi komitmen seluruh sivitas akademika ULM agar ULM mampu memiliki kinerja layanan yang baik dengan sumber daya manusia berkualitas,” ucap beliau.
Menanggapi SK Menteri Keuangan tersebut, Rektor meminta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan ULM Dr. Achmad Syamsu Hidayat untuk mulai mempersiapkan untuk mengambil langkah-langkah terkait pola pengelolaan ULM yang kini menjadi PTN BLU.Penetapan sebagai PTN BLU menjadikan ULM memiliki fleksibilitas yang lebih dalam hal pengelolaan keuangan yang didasari dengan prinsip ekonomis, efisien, efektif, dan produktif.
“Prinsip ini harus benar-benar dipegang sebagai acuan dalam setiap pengambilan kebijakan,” ucap Rektor. Fleksibilitas penggunaan anggaran yang dimiliki setelah menjadi BLU merupakan perubahan yang berdampak positif bagi kemajuan Universitas Lambung Mangkurat.