SYARAT PEMBUATAN KARIS/KARSU
SYARAT PEMBUATAN KARIS/KARSU
- Surat pengantar dari instansi / BKD.
- SK CPNS dan PNS.
- SK Pangkat Terakhir.
- Laporan perkawinan pertama/janda/duda.
- Daftar susunan keluarga PNS.
- Fotocopy sah akta nikah/akta perkawinan.
- Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar istri dan suami.
- Fotokopi Karpeg (bagi yang telah memiliki)
- Fotocopy sah akta cerai/surat kematian jika status janda/duda, telah menikah lagi diatur dalam ketentuan keputusan Kepala BKN nomor : 08/SE/1983.
*Sumber Badan Kepegawaian Negara Kanreg VIII Banjarmasin