SYARAT PEMBUATAN KARPEG
SYARAT PEMBUATAN KARPEG
- Surat pengantar dari instansi / BKD.
- Fotokopi sah SK CPNS (SK pengangkatan pertama).
- Fotokopi sah SK PNS.
- Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar hitam putih.
- Fotokopi sah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (STTPL).
- Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian jika KARPEG hilang.
- Fotokopi sah SPMT.
- Berita Acara Pengangkatan Sumpah PNS
*Sumber Badan Kepegawaian Negara Kanreg VIII Banjarmasin