SYARAT KENAIKAN PANGKAT REGULER
SYARAT KENAIKAN PANGKAT REGULER
- Sekurangnya telah empat tahun dalam pangkat terakhir.
- SKP 2 tahun terakhir semua unsur bernilai baik.
- SK terakhir pejabat penilai SKP dan Fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan Atasan Penilai dan Pejabat Penilai Atasan (untuk keperluan entry data via sapk.bkn.go.id)
- SK menduduki jabatan (bagi yang menduduki jabatan stuktural)
- TMT menduduki Jabatan (Surat Pernyataan Pelantikan, bagi yang menduduki jabatan stuktural)
- Tidak melampaui pangkat atasan langsung.
- Belum mencapai pangkat tertinggi sesuai batas jenjang pendidikan.
- Salinan /fotocopy (jelas dan terbaca) sah SK Kenaikan pangkat terakhir.
- Salinan /fotocopy (jelas & terbaca) SK CPNS/PNS bagi kenaikan pengkat pertama kali.
- Foto copy sah KARPEG untuk Kenaikan pertama kali.
- Salinan sah /fotocopy STLUD/ijazah S1. S2 bagi yang pindah golongan dari II ke III dan III ke IV.
*Sumber Badan Kepegawaian Negara Kanreg VIII Banjarmasin