Informasi & Pertanyaan?
(0511) 3306671,3306603,3304177,3306694,3305195
humas@ulm.ac.id
  • Akreditasi ULM
  • Penghargaan
  • HKI
  • Blog Dosen
  • Hosting
ULMULM
  • Home
  • Profil
    • Visi, Misi, Tujuan, Sasaran & Strategi Pencapaian
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
      • Pimpinan Universitas
      • Pimpinan Fakultas, Lembaga & UPT
    • Sejarah
    • Arti Lambang ULM
    • Motto, Bendera, Hymne & Mars
    • Tugas, Fungsi dan Alamat Lengkap Fakultas, Pascasarjana, Lembaga dan UPT
  • Akademik & Kemahasiswaan
    • Akademik
      • Akreditasi Prodi
      • Kalender Akademik
      • Pedoman Akademik
      • Penerimaan Mahasiswa Baru
        • Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru
        • Jalur SNMPTN
      • Registrasi Mahasiswa
    • Pengembangan Mahasiswa dan Alumni
      • Kalender Kemahasiswaan
      • Organisasi Mahasiswa
      • Prestasi Mahasiswa
      • Beasiswa
        • Persyaratan Pengajuan Beasiswa
        • Daftar Beasiswa
        • Bidikmisi
      • Sistem Informasi Alumni
    • Career Development Center
  • Umum & Keuangan
    • Umum
      • Peminjaman Sarana dan Prasarana
      • Surat Menyurat Universitas
    • Hukum dan Kepegawaian
      • Pejabat Struktural Rektorat, Lembaga dan UPT
      • Wakil Dekan dan Pejabat Struktural Fakultas
      • Senat Universitas
      • Guru Besar
      • Doktor
      • Tenaga Pendidik
      • Tenaga Kependidikan
      • Syarat-Syarat Kepegawaian Tenaga Kependidikan
      • Peraturan, Keputusan dan/atau Kebijakam
      • Seleksi Penerimaan CPNS
    • Keuangan
      • Laporan Keuangan
      • Peraturan Kemenkeu
      • Uang Kuliah Tunggal
  • Perencanaan, Kerja Sama & Humas
    • Perencanaan dan Anggaran
      • Dokumen Perencanaan & Anggaran
      • Rencana Kerja dan Anggaran
      • Dokumen RIP, RENSTRA dan LAKIP
    • Evaluasi Pelaksanaan Program & Anggaran
      • Dokumen Perjanjian Kinerja (PK)
      • Laporan Akuntabilitas
    • Kerja sama
      • Sistem Informasi Kerjasama
      • Kerja sama Dalam Negeri
      • Kerja sama Luar Negeri
    • Hubungan Masyarakat
      • Selayang Pandang
      • Capaian
      • Berita
      • PPID
  • Fakultas
    • Keguruan & Ilmu Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum
    • ISIP
    • MIPA
    • Perikanan & Kelautan
    • Kehutanan
    • Pertanian
    • Teknik
    • Kedokteran
    • Kedokteran Gigi

Syarat-Syarat Kepegawaian Tenaga Kependidikan

  • Home
  • Blog
  • Syarat-Syarat Kepegawaian Tenaga Kependidikan
  • PERSYARATAN PENSIUN PNS

PERSYARATAN PENSIUN PNS

  • Posted by Humas ULM
  • Categories Syarat-Syarat Kepegawaian Tenaga Kependidikan
  • Date 6 July 2017

Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka Pemerintah memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri.

Iuran pensiun Pegawai Negeri dan sumbangan Pemerintah tersebut dipupuk dan dikelola oleh badan asuransi sosial Hak atas pensiun Pegawai (UU No. 11 Tahun 1969 pasal 9). Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai:

  1. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun.
  2. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
  3. Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang – kurangnya 10 Tahun.

Berakhirnya hak pensiun pegawai (pasal 14 UU No.11/1969)
Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.
Pembatalan pemberian pensiun pegawai (pasal 15 UU No. 11/1969)
Pembayaran pensiun pegawai dihentikan dan surat keputusan tentang pemberhentian pensiun pegawai dibatalkan, apabila penerima pensiun pegawai diangkat kembali menjadi pegawai negeri atau diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri dengan hak untuk kemudian setelah diberhentikan lagi, memperoleh pensiun menurut Undang-undang atau peraturan yang sesuai dengan UU. No.11/1969.


Pendaftaran isteri/suami/ anak sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda

  1. Pendaftaran isteri( isteri – isteri) /suami/anak(anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda / duda harus dilakukan oleh pegawai negeri atau
  2. penerima pensiun pegawai yang bersangkutan menurut petunjuk kepala Kantor Urusan Pegawai
  3. Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun harus dilakukan dengan pengetahuan tiap-tiap isteri didaftarkan.
  4. Pendaftaran isteri ( isteri – isteri ) / anak ( anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda harus dilakukan dalam waktu 1 ( satu ) tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu.

Persyaratan Pengurusan Pensiun

  1. DPCP
  2. Foto kopi SK pertama di legalisir
  3. Foto kopi SK terakhir Di legalisir
  4. Pas Foto 4 x 6 (5 lembar)
  5. Foto kopi surat nikah dilegalisir
  6. Foto kopi akte kelahiran anak di legalisir
  7. Foto kopi KARPEG
  8. SKP tahun terakhir rata-rata bernilai baik
  9. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat

Persyaratan Pengurusan Pensiun Janda / Duda

  1. Surat Pengantar dari instansi bagi yang meninggal dunia/tewas/cacat karena dinas
  2. Foto kopi SK Pensiun
  3. Foto kopi Surat Kematian Di legalisir
  4. Surat Keterangan kejandaan
  5. Pas Foto 4 x 6 (5 lembar)
  6. Foto kopi surat nikah dilegalisir
  7. Foto kopi Daftar Susunan Keluarga
  8. SKP tahun terakhir rata-rata bernilai baik

Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat (dengan catatan apabila yang bersangkutan berhak kenaikan pangkat pengabdian).

 

*Sumber Badan Kepegawaian Negara

  • Share:
Humas ULM

Previous post

Industri Kreatif Berbasis OVOP (One Vilage One Product) di Cempaka Kota Banjarbaru dengan Program KKN-PPM 2017
6 July 2017

Next post

SYARAT KENAIKAN PANGKAT REGULER
6 July 2017

You may also like

JADWAL UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DI LINGKUNGAN ULM TAHUN 2019
9 September, 2019

   Unduh

Screenshot_2018-02-26-20-44-24-1-1
IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI SUMBERDAYA TERINTEGRASI
12 March, 2018
SYARAT PENYESUAIAN IJASAH
6 July, 2017

Search

Kegiatan Kampus

03
Apr
THE 6TH INTERNATIONAL CONFERENCE ON EDUCATION
9:00 am - 4:00 pm
Bangkok, Thailand
Lihat Lainnya

Lembaga & UPT

  • International Office
  • Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat
  • Lembaga Peningkatan & Pengembangan Pembelajaran
  • Lembaga Penjamin Mutu
  • UPT Bahasa
  • UPT Kearsipan
  • UPT Laboratorium Terpadu
  • UPT Perpustakaan
  • UPT PTIK

Tautan

  • Career Development Center
  • Inkubator Bisnis Teknologi (IBT)
  • Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
  • LPSE
  • Pusat Pelayanan Asesmen Kompetensi
  • Pusat Penelitian Lingkungan Hidup
  • Pusat Pengelolaan Jurnal & Penerbitan
  • Pusat Pengembangan Infrastruktur Data Spasial
  • Pusinotekom Hutan dan Lahan Basah

Kontak Kami

Jl. Brigjen H. Hasan Basri, Kayu Tangi, Banjarmasin, Indonesia, Kotak Pos 219

Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu:

(0511) 3306671, 3306603, 3304177, 3306694

humas@ulm.ac.id

Copyright ©2019 Universitas Lambung Mangkurat

  • IKA
  • Peta Kampus