Pemberitahuan Honorarium Penelitian di Perguruan Tinggi
Yth. Rektor/Ketua/Direktur
Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta (PTN/PTS)
di Indonesia
Sehubungan dengan banyaknya laporan dari perguruan tinggi tentang pemberian honorarium bagi ketua dan anggota peneliti dalam pelaksanaan penugasan penelitian yang dananya bersumber dari Hibah Penelitian Ditjen Pendidikan Tinggi yang dimasalahkan dan menjadi temuan dalam Pemeriksaan Keuangan oleh Auditor BPK ataupun Auditor Irjen Depdikbud, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Untuk kejelasan tentang pembayaan honorarium peneliti dalam pelaksanaan penelitian di perguruan tinggi, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Ditjen Pendidikan Tinggi telah meminta penjelasan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui surat nomor: 3459/E.5/1/PE/2014 tanggal 29 Oktober 2014 perihal: mohon informasi dan penjelasan dan surat nomor: 0665/E5.1/PE/2015 tanggal 1 April 2015, perihal mohon penjelasan honorarium penelitian.
- Pada tanggal 8 Mei 2015 Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan jawaban penjelasan tentang membayaran honorarium penelitian di perguruan tinggi melalui surat nomor: 2891/64/KU/2015, perihal Honorarium Penelitian bagi para Peneliti yang Mendapatkan Hibah Penelitian dari Ditjen Pendidikan Tinggi yang intinya menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen disebutkan bahwa penelitian merupakan tugas pokok dan fungsi seorang dosen yang wajib dilaksanakan perguruan tinggi dan pembayaran honorarium pelaksanaan penelitian mengacu kepada Peraturan menteri Keuangan Nomor: 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan untuk menghindari terjadi kesalahan dalam penggunaan dana penelitian, dimohon kepada para peneliti yang melaksanakan penelitian di perguruan tinggi yang dananya bersumber dari hibah penelitian Ditjen Pendidikan Tinggi SEGERA mengacu atau berpedoman kepada Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terlampir.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,
ttd
Agus Subekti
NIP: 19600801 198403 1 002