Penataan BMN: Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas di Setiap Unit Kerja
Banjarmasin, Universitas Lambung Mangkurat (ULM) melalui Biro Keuangan dan Umum melaksanakan sosialisasi penataan Barang Milik Negara (BMN) dengan fokus pada mekanisme penghapusan dan pemindahtanganan aset. Kegiatan ini dilaksanakan di SAC 2, Selasa  (28 Juli 2026) serta dibuka secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Keuangan dan Umum ULM, Pahruddin Ali Hamid, S.E., M.Pd., yang menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan aset negara di lingkungan perguruan tinggi.
Salah satu terobosan yang dibahas adalah wacana pelimpahan kewenangan Kuasa Penjual untuk BMN dengan kategori rusak berat. Selama ini, proses penghapusan aset harus melalui Rektor ULM selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) di tingkat universitas, sehingga memperpanjang alur birokrasi. Dengan kebijakan baru, pimpinan di tingkat fakultas seperti Wakil Dekan II atau Kepala Bagian Umum dapat diberikan mandat langsung sebagai kuasa penjual. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi hambatan operasional dan mempercepat proses administrasi tanpa harus mengirimkan berkas fisik ke rektorat.
Dalam arahannya, Plt. Kepala Biro Keuangan dan Umum menjelaskan bahwa aset rusak berat dapat ditangani lebih efektif di tingkat fakultas setelah memperoleh izin dari kementerian, khususnya untuk peralatan mesin dengan nilai di bawah Rp100 juta, atau melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bagi aset dengan dokumen kepemilikan khusus.
Selain penghapusan aset rusak berat, agenda sosialisasi juga menyoroti aspek pemindahtanganan BMN yang bersumber dari hibah. Untuk memperkuat akuntabilitas, rektorat menghadirkan narasumber ahli, Fery Hadikarya (Analis Keuangan Negara) dari KPKNL Banjarmasin. Para pengelola BMN di fakultas dibekali panduan komprehensif mengenai instrumen hukum dan administratif yang wajib dipenuhi dalam penerimaan maupun alih status penggunaan barang hibah.
Menutup kegiatan, Plt. Kepala Biro Keuangan dan Umum mengingatkan seluruh pengelola BMN di fakultas agar mengikuti pedoman dengan seksama. ULM optimistis bahwa melalui langkah strategis ini, tata kelola aset negara di seluruh unit kerja akan semakin transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip good governance di perguruan tinggi.
Â








Previous post
Mahasiswa KKN ULM Karang Nunggal Edukasi Warga Kelola Limbah dan Potensi Lokal
Next post
ULM Gelar UTMBK Prodi Kedokteran Hewan, Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas
You may also like
