Konferensi Pers Pilrek ULM: Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Prioritas
Banjarmasin – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menggelar konferensi pers terkait pelaksanaan Pemilihan Rektor (Pilrek) periode 2026–2030 pada Rabu (21/5/2026) di Ruang Wasaka 3 Rektorat ULM. Panitia Pemilihan Rektor menargetkan sedikitnya empat bakal calon untuk mengikuti tahapan awal sebelum disaring menjadi tiga calon yang akan dipilih.
Konferensi pers ini dihadiri oleh Ketua Panitia Pemilihan Rektor, Prof. Dr. Ifrani, S.H., M.H., bersama Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Humas dan Sistem Informasi Dr. Ir. Yusuf Azis, M.Sc., yang memberikan penjelasan kepada rekan-rekan media mengenai persyaratan dan tahapan proses pemilihan. Prof. Ifrani menegaskan bahwa seluruh tahapan telah disusun sesuai regulasi dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
“Ini sesuai dengan peraturan, sehingga civitas akademika dapat menerima hasil akhirnya dan prosesnya berjalan lancar. Kami harap seluruh persyaratan disesuaikan dengan aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Prof. Ifrani.
Beliau menambahkan, jumlah bakal calon minimal empat orang. Jika jumlah pendaftar belum memenuhi syarat, maka masa pendaftaran akan diperpanjang. “Jumlah bakal calon itu minimal empat orang, kemudian dipilih menjadi tiga calon. Jadi kalau pendaftarnya hanya tiga orang, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Senat ULM, Prof. Dr. Ir. Luthfi, M.S., menegaskan bahwa komposisi suara dalam pemilihan rektor telah diatur dalam peraturan menteri, yakni 65 persen dari senat universitas dan 35 persen dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.
Melalui konferensi pers ini, ULM berharap masyarakat, sivitas akademika, dan seluruh pemangku kepentingan memperoleh informasi yang akurat, terbuka, dan terpercaya mengenai tahapan Pilrek. Kegiatan ini juga menjadi upaya memperkuat transparansi, membangun komunikasi dengan media, serta menjaga proses demokratis di lingkungan universitas agar berjalan kondusif, objektif, dan sesuai ketentuan.
“Jadi ini untuk menghindari terjadinya kisruh di kemudian hari,” tutup Prof. Luthfi.

