ULM Ambil Peran Strategis dalam Program Posbankum, Dekatkan Akses Keadilan ke Desa dan Kelurahan
Banjarbaru – Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kelurahan/desa di provinsi Kalimantan Selatan. Peresmian ini digelar di Auditorium KH. Idham Chalid, Banjarbaru, pada Jumat (30/1/2026) dan dihadiri secara langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama jajaran Pemerintah Provinsi dan forkopimda Kalimantan Selatan.
Dalam kesempatan ini, Wakil Rektor bidang Kerjasama, Humas, dan Sistem Informasi Dr. Ir. Yusuf Azis, M.Sc., hadir mewakili Rektor untuk melakukan penandatanganan MoU dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel. Dr. Yusuf Azis menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi payung kolaborasi berbasis tridharma perguruan tinggi.
“Secara umum, MoU ini mencakup tridharma perguruan tinggi. Di bidang pendidikan, ULM membuka peluang bagi SDM di lingkungan Kementerian Hukum maupun Posbankum untuk melanjutkan studi S2 atau S3. Di bidang penelitian, kami juga dapat melakukan kajian terkait peran dan dampak Posbankum bagi masyarakat,” jelasnya.
Penandatanganan MoU ini menjadi bukti bahwa ULM turut mengambil peran strategis dalam mendukung perluasan akses keadilan bagi masyarakat. Selain itu, ULM juga siap berkontribusi melalui pengabdian kepada masyarakat, khususnya pendampingan hukum yang melibatkan dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum ULM. Menurutnya, sinergi ini sejalan dengan misi ULM sebagai perguruan tinggi yang hadir dan memberi solusi bagi persoalan masyarakat.
“Pada prinsipnya, ULM siap membackup program Posbankum ini. Ini merupakan upaya bersama untuk mendekatkan akses hukum dan keadilan kepada masyarakat desa dan kelurahan yang selama ini mungkin berada jauh dari jangkauan layanan hukum,” tambahnya.
Sebanyak 2.015 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan se-Kalimantan Selatan diresmikan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai langkah konkret pemerintah dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu. Menteri Hukum RI menegaskan bahwa Posbankum merupakan wujud kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses.
“Alhamdulillah, hari ini Kementerian Hukum bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meresmikan 2.015 Pos Bantuan Hukum yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di seluruh desa dan kelurahan. Ini merupakan bentuk kolaborasi untuk memastikan keadilan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” ujar Supratman Andi Agtas.
Ia menjelaskan, Posbankum akan memberikan layanan mulai dari konsultasi hukum, mediasi, hingga pendampingan penyelesaian persoalan hukum. Layanan ini akan dijalankan oleh paralegal, hakim jurudamai, lurah, dan kepala desa yang telah mendapatkan pembekalan. Untuk perkara litigasi, Posbankum akan menghubungkan masyarakat dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dengan pembiayaan yang ditanggung negara bagi masyarakat tidak mampu.
Dalam kegiatan tersebut, Kementerian Hukum RI juga menyerahkan penghargaan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam pembentukan Posbankum. Berdasarkan data, sebanyak 2.015 Posbankum tersebar di 13 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, dengan Kabupaten Banjar menjadi wilayah dengan jumlah Posbankum terbanyak.
Dengan keterlibatan aktif Universitas Lambung Mangkurat, program Pos Bantuan Hukum di Kalimantan Selatan diharapkan tidak hanya menjadi layanan administratif, tetapi juga berkembang sebagai ekosistem bantuan hukum yang berkelanjutan, edukatif, dan berdampak nyata bagi masyarakat. ULM optimistis, kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan lembaga hukum akan memperkuat fondasi keadilan sosial di daerah.
Foto dan dokumentasi bisa diakses di sini






Next post
