SYARAT PENINJAUAN MASA KERJA INSTANSI PEMERINTAH CPNS/PNS
SYARAT PENINJAUAN MASA KERJA INSTANSI PEMERINTAH CPNS/PNS
- Surat pengantar dari instansi / BKD.
- Memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah yang belum diperhitungkan dalam masa kerja golongan (mkg).
- Memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah termasuk BUMN/BUMD.
- Pengalaman kerja pada Instansi pemerintah diakui penuh.
- Fotokopi sah Ijazah/STTB/AKTA IV/Diploma yang dipakai pada SK pengangkatan CPNS.
- Fotokopi SK CPNS/PNS yang dilegalisir oleh pejabat berwewenang.
- Daftar Riwayat Hidup/Daftar Riwayat Pekerjaan
*Sumber Badan Kepegawaian Negara Kanreg VIII Banjarmasin