ULM dan 47 Perguruan Tinggi se-Kalsel Perkuat Ekosistem Inovasi Melalui Kerjasama Kekayaan Intelektual dengan Kemenkumham
- Posted by Humas ULM
- Categories Berita Lainnya
- Date 12 May 2026
BANJARBARU  – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bersama 47 perguruan tinggi di Kalimantan Selatan resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Selatan. Sinergi ini ditandai dengan pelaksanaan Diseminasi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Serentak yang berlangsung di Novotel Banjarbaru, Selasa (12/5/2026).
Langkah besar ini bertujuan untuk membangun ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) yang kuat, melindungi karya ilmiah dan inovasi civitas akademika, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis riset di Banua.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, menegaskan bahwa perguruan tinggi adalah lumbung inovasi yang memiliki peran vital dalam pembangunan daerah. Melalui kerjasama ini, Kemenkumham berkomitmen mengawal setiap riset dosen dan mahasiswa agar mendapatkan perlindungan hukum yang pasti.
“Kerja sama ini diharapkan bisa lebih mengembangkan kreativitas civitas akademika dalam rangka membangun sistem kekayaan intelektual. Melalui Sentra KI di kampus, kami ingin memastikan setiap karya, baik itu hak cipta, paten, maupun merek, memiliki pelindungan hukum yang kuat,” ujar Alex Cosmas Pinem dalam sambutannya.
Rektor Universitas Lambung Mangkurat, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Plt Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Humas Muhamad Ilyas, S.T., M.T di dampingi Koordinator Kerjasama dan Humas Andi Nursalam AS S.Pt, menyambut baik inisiasi ini sebagai bagian dari implementasi Tridharma Perguruan Tinggi. Dengan adanya PKS serentak ini, ULM mempertegas komitmennya untuk memfasilitasi para peneliti dan mahasiswa dalam mengonversi hasil riset menjadi aset intelektual yang bernilai ekonomi.
Selain aspek perlindungan hukum, perjanjian ini juga mencakup perluasan akses pelayanan hukum bagi masyarakat melalui keterlibatan mahasiswa. Salah satu program unggulan yang disepakati adalah penempatan mahasiswa magang di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) untuk mendekatkan akses keadilan hingga ke tingkat desa.
Gubernur Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Narindra, memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi massal ini. Ia menyebutkan bahwa penguatan KI sangat krusial mengingat Kalsel kaya akan aset budaya dan inovasi lokal.
“Pemerintah Provinsi sangat mendukung sinergi antara Kemenkum, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah. Ini adalah wadah lahirnya inovasi yang memiliki kepastian hukum, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa aset budaya kita layak diakui secara nasional maupun internasional,” ungkap Tantri.
Acara diseminasi ini juga menghadirkan diskusi panel mengenai teknis pendaftaran KI dan peran strategis Sentra KI sebagai jembatan antara dunia riset kampus dengan kebutuhan industri. Diharapkan setelah penandatanganan ini, jumlah pendaftaran kekayaan intelektual dari sektor akademisi di Kalimantan Selatan akan meningkat signifikan sepanjang tahun 2026.




Previous post
Kampus Berdampak: Mahasiswa Magister Farmasi Edukasi Produk Kesehatan Berbasis Lokal
You may also like
