• Penghargaan
  • Akreditasi ULM
  • Blog Dosen ULM
  • Hosting
  • PMB
    • SNMPTN 2020
    • UTBK-SBMPTN 2020
    • Seleksi Mandiri 2020
    • Beasiswa KIP-Kuliah
  • English
  • E-Kliping
  • ULM Sepekan
ULMULM
  • Profil
    • Visi, Misi, Tujuan, Sasaran & Strategi Pencapaian
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
      • Pimpinan Universitas
      • Pimpinan Senat Universitas
      • Pimpinan Fakultas, Lembaga & UPA
    • Pakta Integritas
    • Kode Etik Dosen dan Mahasiswa
    • Sejarah
    • Arti Lambang ULM
    • Motto, Bendera, Hymne & Mars
    • Tugas, Fungsi dan Alamat Lengkap Universitas, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga dan UPA
  • Fakultas
    • Keguruan & Ilmu Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum
    • Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    • Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
    • Perikanan & Ilmu Kelautan
    • Kehutanan
    • Pertanian
      • Prodi Proteksi Tanaman
    • Teknik
    • Kedokteran dan Ilmu Kesehatan
    • Kedokteran Gigi
    • Pascasarjana
  • SAKIP
    • Perencanaan Kinerja
      • Rencana Strategis
        • RSB 2026 – 2029
        • Renstra 2025-2029
          • DOI Renstra 2025-2029
        • Renstra 2020 – 2024 Revisi
        • RSB 2021-2025
        • Renstra 2020 – 2024
        • Renstra 2015 – 2019 Revisi
        • Renstra 2015 – 2019
      • Rencana Induk Pengembangan
        • RIP 2010 – 2045
        • SISTEM PENGEMBANGAN SUASANA AKADEMIK
      • Rencana Kinerja Tahunan
        • RKT 2026
        • RKT 2025
        • RKT 2024
        • RKT 2023
        • RKT 2022
        • RKT 2021
        • RKT 2020
        • RKT 2019
        • RKT 2018
        • RKT 2017
      • Dokumen Perjanjian Kinerja
        • 2026
          • Perjanjian Kerja Rektor dan Wakil Rektor 2026
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana 2026
          • PK Ketua Lembaga 2026
          • PK Kepala UPA 2026
          • PK Kepala Biro 2026
          • PK Unit Kerja Lainnya 2026
        • 2025
          • Perjanjian Kerja Rektor dan Wakil Rektor 2025
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana 2025
          • PK Ketua Lembaga 2025
          • PK Kepala UPA 2025
          • PK Kepala Biro 2025
          • PK Unit Kerja Lainnya 2025
        • 2024
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana 2024
          • PK Ketua Lembaga 2024
          • PK Kepala UPA 2024
          • PK Kepala Biro 2024
          • PK Unit Kerja Lainnya 2024
        • 2023
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK DEKAN FAKULTAS DAN DIREKTUR PASCASARJANA
          • PK Ketua Lembaga
          • Kepala UPT
          • PK Kepala Biro
          • PK Unit Kerja Lainnya
        • 2022
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK DEKAN FAKULTAS DAN DIREKTUR PASCASARJANA
          • PK Ketua Lembaga
          • PK Kepala UPT
          • PK Kepala Biro
          • PK Unit Lainnya
        • 2021
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana
          • PK Ketua Lembaga
          • PK Kepala Biro
          • PK Kepala UPT
          • Pk Unit Kerja Lainnya
        • 2020
          • PK REKTOR DAN WAKIL REKTOR
          • PK DEKAN FAKULTAS DAN DIREKTUR PASCASARJANA
          • PK Ketua Lembaga
          • PK Kepala UPT
          • Unit Kerja Lainnya
      • Rencana Aksi
        • Renaksi 2026
        • Renaksi 2025
        • Renaksi 2024
        • Renaksi 2023
        • Renaksi 2022
        • Renaksi 2021
        • Renaksi 2020
    • Pengukuran Kinerja
      • 2026
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2025
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2024
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2023
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2022
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
    • Pelaporan Kinerja
      • LAKIN 2026
        • Triwulan 1
        • Triwulan 2
      • LAKIN 2025
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • LAKIN 2024
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • LAKIN 2023
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • LAKIN 2022
      • LAKIN 2021
      • LAKIN 2020
      • LAKIN 2019
      • LAKIN 2018
      • LAKIP 2017
    • Evaluasi Kinerja
      • LHE 2025
      • LHE 2024
      • LHE 2023
      • LHE 2022
      • LHE 2021
      • LHE 2020
    • Reformasi Birokrasi
  • Biro
    • Akademik dan Kemahasiswaan
    • Keuangan dan Umum
    • Perencanaan, Kerjasama dan Humas
      • Pedoman dan Evaluasi Kerjasama
        • Survei BPKH 2024
      • RKT BPKH
        • RKT BPKH 2025
        • RKT BPKH 2024
        • RKT BPKH 2023
  • ULM Berdampak
    • Dampak Sosial Ekonomi & Lingkungan
    • Berita Kampus Berdampak
    • Survei Kepuasan
      • Unduh Survei
      • Survei Kepuasan Layanan BPKH
      • KEBIJAKAN KEBERLANJUTAN UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

Prestasi & Opini

  • Home
  • Blog
  • Prestasi & Opini
  • Keselamatan Pelayaran Harus Jadi Fondasi, Bukan Sekadar Administrasi

Keselamatan Pelayaran Harus Jadi Fondasi, Bukan Sekadar Administrasi

  • Posted by Humas ULM
  • Categories Prestasi & Opini
  • Date 19 January 2026

Banjarmasin — Tragedi tenggelamnya KM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo menjadi pengingat penting bahwa keselamatan pelayaran tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai pemenuhan administrasi. Hal ini ditegaskan Prof. Dr. Iphan Fitrian Radam, S.T., M.T., IPU, Dekan Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sekaligus pengamat transportasi, yang menilai aspek keselamatan harus menjadi fondasi utama dalam setiap aktivitas angkutan laut.

Mengutip Bpost edisi 6 Januari 2026, Prof. Iphan berpendapat bahwa izin berlayar bukanlah sekadar formalitas dokumen, melainkan instrumen krusial untuk memastikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, kemudahan, dan keteraturan penyelenggaraan pelayaran.

“Izin pelayaran adalah gerbang awal untuk menentukan apakah sebuah kapal benar-benar layak beroperasi. Ketika proses ini dipermudah tanpa pengawasan ketat, risiko kecelakaan akan meningkat secara signifikan,” ujarnya.

Beliau menekankan, pengawasan terhadap kelayakan kapal penumpang, termasuk di wilayah seperti Kalimantan Selatan, harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Pengawasan tidak cukup hanya pada tahap operasional, tetapi perlu mencakup audit, inspeksi, pengamatan (surveillance), pemantauan (monitoring), hingga uji petik atau ramp check secara berkala.

Dalam konteks regulasi, Prof. Iphan mengingatkan bahwa Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2019 harus dijadikan rujukan utama. Di sinilah peran syahbandar menjadi sangat strategis, tidak hanya sebagai pemberi izin, tetapi juga sebagai pengawas aktif keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Peran syahbandar harus dimaksimalkan. Mereka bukan sekadar administratif, tetapi penjaga utama keselamatan pelayaran,” tegasnya.

Prof. Iphan juga menyoroti faktor cuaca ekstrem dan potensi pasang air laut atau rob yang kerap menjadi tantangan eksternal dalam pelayaran. Meski faktor ini tidak dapat dihindari, Prof. Iphan menegaskan bahwa justru dalam kondisi tersebut kelaiklautan kapal menjadi penentu utama apakah sebuah kapal boleh berlayar atau tidak.

“Kapal harus dirancang dan disiapkan untuk melindungi penumpang, muatan, dan peralatan, serta mampu meminimalkan risiko gangguan keselamatan,” jelasnya.

Lebih jauh, Prof. Iphan menekankan bahwa upaya pencegahan kecelakaan pelayaran harus dilakukan secara komprehensif dan kolaboratif. Regulasi sebenarnya telah tersedia, termasuk Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2008 yang mengatur keselamatan pelayaran beserta sanksinya. Namun, implementasi dan komitmen bersama menjadi kunci utama.

Selain pengelola pelabuhan dan operator kapal, ia mengingatkan bahwa penumpang juga memiliki peran penting dalam keselamatan pelayaran. Kepatuhan terhadap aturan, seperti menggunakan life jacket dan menempati tempat duduk sesuai peruntukan, merupakan bagian dari mitigasi risiko kecelakaan. Penyediaan alat keselamatan tersebut pun telah menjadi kewajiban dalam SPM angkutan penyeberangan.

“Jika pengelola, operator, dan pengguna jasa transportasi laut dapat bersinergi dan sama-sama berkomitmen pada keselamatan, maka risiko kecelakaan yang tidak diinginkan dapat ditekan,” pungkas Prof. Iphan.

Pandangan Prof. Iphan ini menegaskan kontribusi kepakaran universitas dalam memberikan analisis berbasis keilmuan terhadap isu-isu keselamatan transportasi nasional, sekaligus menjadi rujukan penting bagi pengambil kebijakan dan masyarakat luas. (Humas/AM)

  • Share:
Humas ULM

Previous post

IPC ULM: Membangun Sinergi Dokter, Dokter Gigi, dan Apoteker dalam Pelayanan Kesehatan
19 January 2026

Next post

Semangat Kebersamaan Warnai IKA MM ULM Fun Run 2026 di Kampus ULM
19 January 2026

You may also like

WhatsApp Image 2026-09-14 at 3.14.42 PM
Ruben, Irfansyah, Tohirin, dan M. Shidiq (Mapala Sylva) Juara 1 Nasional Super Adventure Race 2026
14 September, 2026
WhatsApp Image 2026-09-13 at 12.36.30
Mahasiswa ULM Raih Dua Juara Harapan di Peksiminas XVIII
14 September, 2026
WhatsApp Image 2026-08-12 at 16.18.46
Mahasiswa Farmasi ULM Raih Juara 1 Lomba Poster Ilmiah Internasional The International NursFest 6.0
13 August, 2026

Pengumuman Terbaru

Logo dan Tema Dies Natalis Ke-68 ULM
17Sep2026
Lelang Noneksekusi Wajib BMN ULM
05Aug2026
Promo Pendidikan: Bayar di Aplikasi OCTO CIMB Niaga Syariah, Hadiah Menanti
30Jul2026
Program Bantuan Penelitian Kebanksentralan (Banlit) Bank Indonesia 2026 Resmi Dibuka!
01Jul2026

Lembaga & UPA

  • Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat
  • Lembaga Penjaminan Mutu dan Peningkatan Pembelajaran
  • UPA Bahasa
  • UPA Bimbingan Konseling
  • UPA Laboratorium Terpadu
  • UPA Lingkungan Lahan Basah
  • UPA Pengembangan Karir dan Kewirausahaan
  • UPA Perpustakaan
  • UPA PTIK

Tautan

  • Career Development Center
  • Inkubator Bisnis Teknologi (IBT)
  • Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
  • LPSE
  • Pusat Pelayanan Asesmen Kompetensi
  • Pusat Penelitian Lingkungan Hidup
  • Pusat Pengelolaan Jurnal & Penerbitan
  • Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial
  • Pusinotekom Hutan dan Lahan Basah
  • Tim Pakar Percepatan Penanganan Covid-19 ULM
  • Unit Konsultasi dan Pelayanan Psikologi

Kontak Kami

Jl. Brigjen H. Hasan Basri, Kayu Tangi, Banjarmasin, Indonesia, Kotak Pos 219

Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu:

(0511) 3306671, 3306603, 3304177, 3306694

[email protected]

Copyright ©2019 Universitas Lambung Mangkurat

  • IKA
  • Peta Kampus