• Penghargaan
  • Akreditasi ULM
  • Blog Dosen ULM
  • Hosting
  • PMB
    • SNMPTN 2020
    • UTBK-SBMPTN 2020
    • Seleksi Mandiri 2020
    • Beasiswa KIP-Kuliah
  • English
  • E-Kliping
  • ULM Sepekan
ULMULM
  • Profil
    • Visi, Misi, Tujuan, Sasaran & Strategi Pencapaian
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
      • Pimpinan Universitas
      • Pimpinan Senat Universitas
      • Pimpinan Fakultas, Lembaga & UPA
    • Pakta Integritas
    • Kode Etik Dosen dan Mahasiswa
    • Sejarah
    • Arti Lambang ULM
    • Motto, Bendera, Hymne & Mars
    • Tugas, Fungsi dan Alamat Lengkap Universitas, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga dan UPA
  • Fakultas
    • Keguruan & Ilmu Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum
    • Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    • Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
    • Perikanan & Ilmu Kelautan
    • Kehutanan
    • Pertanian
      • Prodi Proteksi Tanaman
    • Teknik
    • Kedokteran dan Ilmu Kesehatan
    • Kedokteran Gigi
    • Pascasarjana
  • SAKIP
    • Perencanaan Kinerja
      • Rencana Strategis
        • RSB 2026 – 2029
        • Renstra 2025-2029
          • DOI Renstra 2025-2029
        • Renstra 2020 – 2024 Revisi
        • RSB 2021-2025
        • Renstra 2020 – 2024
        • Renstra 2015 – 2019 Revisi
        • Renstra 2015 – 2019
      • Rencana Induk Pengembangan
        • RIP 2010 – 2045
        • SISTEM PENGEMBANGAN SUASANA AKADEMIK
      • Rencana Kinerja Tahunan
        • RKT 2026
        • RKT 2025
        • RKT 2024
        • RKT 2023
        • RKT 2022
        • RKT 2021
        • RKT 2020
        • RKT 2019
        • RKT 2018
        • RKT 2017
      • Dokumen Perjanjian Kinerja
        • 2026
          • Perjanjian Kerja Rektor dan Wakil Rektor 2026
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana 2026
          • PK Ketua Lembaga 2026
          • PK Kepala UPA 2026
          • PK Kepala Biro 2026
          • PK Unit Kerja Lainnya 2026
        • 2025
          • Perjanjian Kerja Rektor dan Wakil Rektor 2025
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana 2025
          • PK Ketua Lembaga 2025
          • PK Kepala UPA 2025
          • PK Kepala Biro 2025
          • PK Unit Kerja Lainnya 2025
        • 2024
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana 2024
          • PK Ketua Lembaga 2024
          • PK Kepala UPA 2024
          • PK Kepala Biro 2024
          • PK Unit Kerja Lainnya 2024
        • 2023
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK DEKAN FAKULTAS DAN DIREKTUR PASCASARJANA
          • PK Ketua Lembaga
          • Kepala UPT
          • PK Kepala Biro
          • PK Unit Kerja Lainnya
        • 2022
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK DEKAN FAKULTAS DAN DIREKTUR PASCASARJANA
          • PK Ketua Lembaga
          • PK Kepala UPT
          • PK Kepala Biro
          • PK Unit Lainnya
        • 2021
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana
          • PK Ketua Lembaga
          • PK Kepala Biro
          • PK Kepala UPT
          • Pk Unit Kerja Lainnya
        • 2020
          • PK REKTOR DAN WAKIL REKTOR
          • PK DEKAN FAKULTAS DAN DIREKTUR PASCASARJANA
          • PK Ketua Lembaga
          • PK Kepala UPT
          • Unit Kerja Lainnya
      • Rencana Aksi
        • Renaksi 2026
        • Renaksi 2025
        • Renaksi 2024
        • Renaksi 2023
        • Renaksi 2022
        • Renaksi 2021
        • Renaksi 2020
    • Pengukuran Kinerja
      • 2026
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2025
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2024
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2023
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2022
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
    • Pelaporan Kinerja
      • LAKIN 2026
        • Triwulan 1
        • Triwulan 2
      • LAKIN 2025
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • LAKIN 2024
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • LAKIN 2023
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • LAKIN 2022
      • LAKIN 2021
      • LAKIN 2020
      • LAKIN 2019
      • LAKIN 2018
      • LAKIP 2017
    • Evaluasi Kinerja
      • LHE 2025
      • LHE 2024
      • LHE 2023
      • LHE 2022
      • LHE 2021
      • LHE 2020
    • Reformasi Birokrasi
  • Biro
    • Akademik dan Kemahasiswaan
    • Keuangan dan Umum
    • Perencanaan, Kerjasama dan Humas
      • Pedoman dan Evaluasi Kerjasama
        • Survei BPKH 2024
      • RKT BPKH
        • RKT BPKH 2025
        • RKT BPKH 2024
        • RKT BPKH 2023
  • ULM Berdampak
    • Dampak Sosial Ekonomi & Lingkungan
    • Berita Kampus Berdampak
    • Survei Kepuasan
      • Unduh Survei
      • Survei Kepuasan Layanan BPKH
      • KEBIJAKAN KEBERLANJUTAN UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

Prestasi & Opini

  • Home
  • Blog
  • Prestasi & Opini
  • QRIS untuk Semua: Antara Semangat Interkoneksi dan Praktik yang Membebani Konsumen

QRIS untuk Semua: Antara Semangat Interkoneksi dan Praktik yang Membebani Konsumen

  • Posted by Humas ULM
  • Categories Prestasi & Opini
  • Date 26 May 2025

Saat menghadiri acara “BI Sapa Akademisi” di Jakarta awal Mei lalu, saya mencatat satu kalimat menarik dari Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Bapak Irfan Hendrayadi: “Sistem pembayaran tidak punya siklus, ia seperti rem blong.” Kalimat ini menyiratkan pesan penting yaitu sistem pembayaran harus dirancang dan dijaga agar tetap sehat, cepat, efisien, dan mendukung sektor riil.

Bank Indonesia tengah mendorong Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2030, melalui cetak biru BSPI 2030, yang di antaranya menekankan pentingnya digitalisasi dan interkoneksi sistem pembayaran. Salah satu wajah nyatanya adalah QRIS, instrumen pembayaran digital yang kini makin familiar di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat.

QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard, lahir sebagai solusi dari banyaknya jenis QR code yang dahulu bersifat eksklusif antar penyedia layanan. QRIS adalah penyatuan sistem. Dengan QRIS, semestinya satu QR code bisa dibaca dan digunakan oleh berbagai aplikasi, dari dompet digital hingga aplikasi perbankan. Semangatnya adalah inklusi, efisiensi, dan kemudahan.

Namun, apa yang terjadi di lapangan, khususnya di kota seperti Banjarmasin?

Masih banyak pelaku usaha yang membebankan biaya tambahan kepada pembeli jika membayar menggunakan QRIS. Ada yang menambahkan 1–2 persen, ada pula yang langsung menuliskan, “harga QRIS lebih mahal.” Padahal, semangat awal QRIS adalah efisiensi dan kemudahan. QRIS bukan hanya alat pembayaran, tetapi juga simbol kolaborasi dan integrasi ekonomi digital.

Tindakan membebani konsumen ini perlu dikritisi

Pertama, dari sisi logika bisnis. Biaya merchant discount rate (MDR) QRIS umumnya sangat rendah, bahkan untuk UMKM hanya 0,3 persen, dan untuk sektor sosial seperti pendidikan atau tempat ibadah adalah 0 persen. Artinya, biaya transaksi QRIS sebenarnya bukan alasan utama untuk “memindahkan beban” ke konsumen. Apalagi bila dibandingkan dengan biaya pengelolaan uang tunai, pengembalian kembalian, atau risiko keamanan, QRIS justru lebih efisien.

Kedua, dari sisi literasi dan etika bisnis. Banyak pelaku usaha belum memahami bahwa dengan menarik biaya tambahan untuk pembayaran QRIS, mereka justru menghambat transformasi sistem pembayaran nasional. Padahal, efisiensi sistem pembayaran adalah kunci untuk meningkatkan velocity of money (kecepatan perputaran uang). Jika uang bisa berputar lebih cepat di sektor riil, maka dampaknya ke pertumbuhan ekonomi akan lebih nyata.

Hal ini sejalan dengan catatan Irfan Hendrayadi yaitu meskipun infrastruktur sistem pembayaran semakin canggih, velositas uang yang tinggi belum berdampak signifikan pada PDB. Kenapa? Karena likuiditas masih berputar di sektor keuangan, bukan mengalir ke sektor riil. Di sinilah pentingnya sistem pembayaran yang inklusif, interkonektif, dan tidak memberatkan pengguna akhir.

QRIS adalah bagian dari upaya membangun ekosistem pembayaran digital yang efisien. Interkoneksi antar bank dan penyedia layanan kini memungkinkan pengguna dari satu aplikasi membayar ke QRIS dari penyedia lain. Namun, interkoneksi ini tentu menimbulkan biaya yang harus ditanggung bersama. Bank Indonesia sudah mengatur sistem bagi hasil MDR antara penyedia QRIS, bank, dan merchant. Di sinilah keadilan dan transparansi menjadi penting. Jangan sampai efisiensi sistem justru dibebankan ke konsumen.

Isu lain yang juga relevan adalah dorongan untuk menjadikan QRIS sebagai sistem lintas batas (cross-border payment). Saat ini, QRIS Indonesia telah bisa digunakan di Thailand dan Malaysia, dan akan terus diperluas. Bahkan, Indonesia juga sedang dalam proses bergabung dengan Nexus, sistem fast payment lintas negara. Manfaatnya besar bagi pekerja migran Indonesia (TKI), yang bisa mengirim uang ke tanah air secara lebih cepat dan murah. Transformasi ini sangat strategis bagi masa depan sistem pembayaran nasional.

Namun, kembali ke konteks lokal yaitu transformasi tidak akan berjalan baik jika aktor-aktor di tingkat bawah seperti pelaku UMKM, kasir toko, bahkan warung kecil juga tidak ikut merasa memiliki sistem ini. Diperlukan edukasi menyeluruh tentang tujuan QRIS, sistem bagi hasil MDR, hingga dampaknya bagi bisnis dan konsumen. Bank Indonesia bersama pemerintah daerah dan asosiasi pengusaha perlu lebih aktif melakukan literasi dan pengawasan.

Sebagai akademisi yang tinggal di Kalimantan Selatan, saya percaya Banjarmasin bisa menjadi pelopor QRIS inklusif di kawasan timur Indonesia. Dengan pendekatan yang tepat, pelaku usaha bisa menyadari bahwa digitalisasi bukan ancaman, tetapi peluang untuk mempercepat transaksi, mengurangi resiko tunai, hingga meningkatkan daya saing. Jangan sampai, QRIS yang sejatinya meringankan justru menjadi beban tambahan, karena salah pemahaman.

QRIS adalah wajah baru sistem pembayaran nasional. Ia bukan sekadar teknologi, melainkan infrastruktur ekonomi. Dan seperti kata Bank Indonesia, sistem pembayaran tidak punya rem. Ia terus bergerak. Jangan biarkan kita tertinggal, hanya karena enggan memahami.

Ditulis oleh:

Sri Maulida, S.E.Sy., M.E.I — Dosen FEB Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin

Diterbitkan di Kolom Opini Radar Banjarmasin edisi 20 Mei 2025

  • Share:
Humas ULM

Previous post

Galeri Wisuda Ke-123
26 May 2025

Next post

ULM Dukung Peran Strategis Masjid, Wakil Rektor III Hadiri Pelantikan PW DMI Kalsel
27 May 2025

You may also like

WhatsApp Image 2026-09-14 at 3.14.42 PM
Ruben, Irfansyah, Tohirin, dan M. Shidiq (Mapala Sylva) Juara 1 Nasional Super Adventure Race 2026
14 September, 2026
WhatsApp Image 2026-09-13 at 12.36.30
Mahasiswa ULM Raih Dua Juara Harapan di Peksiminas XVIII
14 September, 2026
WhatsApp Image 2026-08-12 at 16.18.46
Mahasiswa Farmasi ULM Raih Juara 1 Lomba Poster Ilmiah Internasional The International NursFest 6.0
13 August, 2026

Pengumuman Terbaru

Logo dan Tema Dies Natalis Ke-68 ULM
17Sep2026
Lelang Noneksekusi Wajib BMN ULM
05Aug2026
Promo Pendidikan: Bayar di Aplikasi OCTO CIMB Niaga Syariah, Hadiah Menanti
30Jul2026
Program Bantuan Penelitian Kebanksentralan (Banlit) Bank Indonesia 2026 Resmi Dibuka!
01Jul2026

Lembaga & UPA

  • Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat
  • Lembaga Penjaminan Mutu dan Peningkatan Pembelajaran
  • UPA Bahasa
  • UPA Bimbingan Konseling
  • UPA Laboratorium Terpadu
  • UPA Lingkungan Lahan Basah
  • UPA Pengembangan Karir dan Kewirausahaan
  • UPA Perpustakaan
  • UPA PTIK

Tautan

  • Career Development Center
  • Inkubator Bisnis Teknologi (IBT)
  • Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
  • LPSE
  • Pusat Pelayanan Asesmen Kompetensi
  • Pusat Penelitian Lingkungan Hidup
  • Pusat Pengelolaan Jurnal & Penerbitan
  • Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial
  • Pusinotekom Hutan dan Lahan Basah
  • Tim Pakar Percepatan Penanganan Covid-19 ULM
  • Unit Konsultasi dan Pelayanan Psikologi

Kontak Kami

Jl. Brigjen H. Hasan Basri, Kayu Tangi, Banjarmasin, Indonesia, Kotak Pos 219

Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu:

(0511) 3306671, 3306603, 3304177, 3306694

[email protected]

Copyright ©2019 Universitas Lambung Mangkurat

  • IKA
  • Peta Kampus