Pajak UKM: Dosen Ekonomi ULM Soroti Tantangan dan Solusi bagi Pemerintah
Banjarmasin – Kebijakan pemerintah yang mengenakan pajak pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan menurunkan tarif Pajak Penghasilan Final (PPh) menjadi 0,5 persen dinilai sebagai langkah strategis untuk memperluas basis pajak. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada pendekatan yang diterapkan pemerintah.
Menurut Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ir. Syahrial Shaddiq, M.Eng., MM., kebijakan ini dapat mendorong formalitas dan keberlanjutan bisnis UKM jika diterapkan secara adil dan proporsional.
“Jika pajaknya rendah dan berbasis pendapatan, kebijakan ini bisa menguntungkan UKM. Namun, jika diterapkan secara mendadak atau memberatkan, justru dapat menekan pelaku usaha kecil,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada sistem yang sederhana, transparan, dan disertai insentif bagi UKM agar taat pajak. Dengan demikian, UKM dapat memperoleh akses ke berbagai fasilitas pemerintah seperti pendanaan, pelatihan, dan perlindungan hukum.
“Sebaliknya, jika tidak mempertimbangkan kondisi UKM, seperti modal yang terbatas dan rendahnya literasi pajak, maka bisa berdampak negatif hingga mengancam kelangsungan usaha,” tambahnya.
Terkait ketahanan UKM dalam menghadapi berbagai tantangan, Syahrial menjelaskan bahwa fleksibilitas operasional, keterkaitan dengan kebutuhan lokal, serta struktur biaya yang relatif kecil menjadi faktor utama daya tahan mereka.
“Perlakuan pajak yang lebih ringan memang membantu, tetapi faktor seperti inovasi produk dan efisiensi operasional juga turut menentukan keberlanjutan UKM,” jelasnya.
Apakah kebijakan pajak ini dapat menyebabkan banyak UKM gulung tikar? Menurut Syahrial, hal itu sangat tergantung pada desain kebijakan pajaknya. Jika tarif pajak dan mekanisme pelaporan terlalu rumit atau tinggi, maka UKM kecil dengan margin keuntungan tipis bisa kesulitan bertahan.
“Sebaliknya, jika ada insentif seperti pembebasan pajak bagi penghasilan tertentu atau tarif pajak progresif yang rendah, dampak negatifnya bisa diminimalkan,” katanya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa memberatkan UKM, Syahrial menekankan beberapa langkah yang perlu diambil pemerintah. Di antaranya adalah memberikan edukasi kepada pelaku UKM mengenai manfaat dan mekanisme perpajakan, menerapkan tarif pajak yang rendah bagi usaha kecil, serta memberikan insentif seperti pembebasan pajak di tahun pertama.
Selain itu, penyederhanaan mekanisme pelaporan pajak melalui teknologi digital juga dapat membantu UKM agar lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
“Pemerintah daerah juga perlu berperan aktif dalam mendukung UKM melalui program pelatihan, kemitraan, dan akses pasar agar mereka tetap kompetitif. Dengan pendekatan yang komprehensif, kebijakan perpajakan dapat menjadi pendorong pertumbuhan UKM, bukan ancaman bagi kelangsungannya,” tutup Syahrial.

