PARTISIPASI MAHASISWA DALAM PEMBANGUNAN MELALUI LAPOR! BAIMAN
Dalam rangka meningkatkan kesadaran untuk melaporkan segala keluhan tentang pembangunan Kota Banjarmasin khususnya dari sivitas akademika, Pemerintah Kota Banjarmasin dan Program Studi Sosiologi Universitas Lambung Mangkurat mengadakan kegiatan sosialisasi tentang aplikasi pelaporan daring milik Pemko Banjarmasin yaitu, LAPOR! Baiman Show Goes To Campus and School yang dilaksanakan di Ruang Theater lt. 1 FISIP, Senin (16/03/2020). Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik ULM Dr. H. Aminuddin Prahatama Putra, M.Pd., Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, S.Pi., M.Si., jajaran pemerintah kota Banjarmasin, Ketua Program Studi Sosiologi, dan mahasiswa.
Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. H. Aminuddin Prahatama Putra, M.Pd., dalam sambutannya menuturkan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan mahasiswa, kepentingan sebagai ‘urang Banjar’ perlu disampaikan kepada tokoh-tokoh yang berkepentingan dalam mengantisipasi keluhan-keluhan dari masyarakat tersebut. Sehingga keluhan tersebut dapat cepat ditanggulangi dan ditindaklanjuti. Oleh karena itu, beliau berharap dengan adanya sosialisasi ini, mahasiswa ULM tidak ragu untuk melaporkan keluhan melalui LAPOR! Baiman demi kebaikan bersama.
Walikota Banjarmasin mengatakan bahwa aplikasi LAPOR! Yang sudah ada selama dua tahun terakhir ini menjadi kanal komunikasi dan aspirasi yang bisa dimanfaatkan oleh warga kota Banjarmasin untuk menyampaikan aspirasi. Beliau menghimbau untuk memanfaatkan kanal ini untuk menyampaikan berbagai macam keluhan terkait dengan pembangunan kota Banjarmasin. Hingga hari ini, pemerintah kota Banjarmasin sudah menerima kurang lebih 700-800 pengaduan. Terkait aplikasi E-Lapor ini, Kota Banjarmasin termasuk dalam 3 terbaik Nasional. Kunci dari pencapaian ini adalah standar karena standar tindak lanjut dan responnya begitu masuk pengaduan, paling lambat 3 hari harus sudah didisposisi ke SKP terkait. Di Banjarmasin sendiri, satu setengah hari setelah masuk pengaduan langsung didisposisi ke SKP terkait. Kemudian setelah diterima oleh masing-masing SKPD, maka dalam kurun waktu maksimum 5-12 hari harus sudah ditindaklanjuti. Sedangkan di Banjarmasin hanya memerlukan waktu dua setengah hari untuk ditindaklanjuti. Hal ini menjadikan penanganan pengaduan di Banjarmasin sangat cepat. Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Banyak hal sudah dilakukan untuk menindaklanjuti terkait laporan pengaduan sebab prinsip pemerintah kota Banjarmasin yang diantaranya, pemerintah harus hadir di setiap sendi kehidupan pembangunan kota Banjarmasin, sekecil apapun hal yang dilaporkan oleh masyarakat harus tetap dibahas dan direspon, dan melaporkan sesuai dengan aturan. Dengan adanya LAPOR! Baiman ini diharapkan ada interaksi yang intens antara masyarakat dengan pemerintah kota Banjarmasin.