Instrumen Penilaian Persepsi Pemangku Kepentingan terhadap Prosedur Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
dan Koordinator Kopertis
(daftar terlampir)
Upaya penjaminan mutu pendidikan tinggi telah dilakukan sejak terbitnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kemudian diperkuat pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta dipertajam melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti). SPM-Dikti terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dijalankan oleh Perguruan Tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
Dalam upaya memperkuat budaya mutu perguruan tinggi yang dibangun melalui SPMI, perlu diharmonisasi juga dengan perbaikan kualitas yang berkelanjutan pada SPME, utamanya melalui sistem akreditasi nasional. Untuk itu, Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan bermaksud melaksanakan rapid survey yang bertujuan untuk menggali persepsi pemangku kepentingan terhadap prosedur akreditasi BAN-PT. Selanjutnya, hasil rapid survey ini akan menjadi masukan untuk Pemerintah dalam upaya menyusun evidence-based policy untuk SPME dan SPMI yang lebih efektif.
Mohon bantuan dari Bapak/Ibu untuk mengisi instrumen melalui online survey berikut ini :
Tautan Instrumen Penilaian Persepsi
sebelum tanggal 15 Oktober 2016. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Hesti Aryani melalui HP : 081391302231, dan alamat email : hesti.licmu@gmail.com.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama dari Bapak/Ibu, diucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal,
Intan Ahmad
Tembusan :
1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Lampiran :
1. Pengantar Instrumen Survey (11 Oktober 2016)
2. Instrumen Survei Persepsi Evaluasi BAN PT