Pertemuan ULM dan DPRD: Rektor Pastikan Fasilitasi Penelitian dan Publikasi untuk Dosen Terdampak
Banjarmasin – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menegaskan komitmennya dalam memberikan dukungan dan pendampingan kepada dosen yang terdampak pencabutan gelar guru besar. Hal tersebut disampaikan Rektor ULM, Prof. Dr. Ahmad Alim Bachri, dalam pertemuan bersama Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Rektor menjelaskan bahwa ULM telah menyiapkan sejumlah kebijakan dan langkah strategis untuk memfasilitasi pemulihan serta pengajuan kembali jabatan akademik guru besar bagi dosen yang bersangkutan. Upaya tersebut mendapat apresiasi positif dari anggota DPRD Kalimantan Selatan.
“Kebijakan yang diterapkan difokuskan pada pemberian kesempatan bagi dosen untuk kembali mengajukan jabatan guru besar sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Rektor. Ia menambahkan, kementerian juga memberikan ruang bagi dosen yang gelar guru besarnya dicabut untuk mengajukan kembali setelah satu tahun sejak diterbitkannya surat keputusan.
Sebagai bentuk dukungan konkret, ULM menyediakan berbagai fasilitasi, antara lain pendanaan penelitian, pendampingan akademik, proses verifikasi melalui Publication Center, serta pembiayaan penerbitan jurnal ilmiah. Untuk penelitian penugasan, universitas mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 juta per penelitian. Melalui langkah tersebut, ULM berharap para dosen terdampak dapat segera memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan kembali mengajukan jabatan guru besar sesuai regulasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, menekankan pentingnya menyikapi persoalan ini secara komprehensif. Ia menjelaskan bahwa proses pengajuan dan rekomendasi jabatan guru besar melibatkan berbagai tahapan di tingkat perguruan tinggi maupun kementerian, sehingga perlu dipahami secara utuh oleh publik.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor menegaskan bahwa data pengajaran dosen telah tercatat dalam sistem pendidikan sejak awal dan tidak dapat diubah. Aspek pembaruan dalam pengajuan jabatan guru besar lebih difokuskan pada publikasi jurnal ilmiah. Untuk mendukung hal tersebut, ULM kembali menegaskan komitmennya dengan mengalokasikan anggaran Rp100 juta per dosen sebagai pembiayaan penerbitan jurnal.

