Jenis dan Bentuk Kekerasan Seksual
- Posted by Humas ULM
- Categories Berita Lainnya
- Date 28 November 2024
Kekerasan seksual dapat terjadi secara verbal, non-fisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi. Berdasarkan buku saku Satgas PPKS ULM, bentuk kekerasan seksual yang dapat terjadi meliputi:
- Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
- Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
- Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
- Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
- Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;
- Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
- Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
- Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
- Mengintip atau dengan sengaja melihat korban sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
- Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban;
- Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;
- Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;
- Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
- Mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual;
- Melakukan percobaan perkosaan namun penetrasi tidak terjadi;
- Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
- Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;
- Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil;
- Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja; dan/atau
- Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.
Persetujuan korban yang dimaksud pada angka 2, angka 6, angka 7, angka 8, angka 12, dan angka 13, dianggap tidak sah jika korban:
- Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengalami situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
- Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
- Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
- Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
- Mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
- Mengalami kondisi terguncang.
Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sebagai perguruan tinggi negeri turut mendukung terbentuknya kampus yang bebas kekerasan seksual berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
Sejak tahun 2022, ULM membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau yang lebih dikenal dengan Satgas PPKS ULM. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen ULM untuk melakukan pencegahan dan penanganan segala bentuk tindak kekerasan seksual.
Satgas PPKS ULM menerima aduan tindak kekerasan seksual lewat website https://satgas-ppks.ulm.ac.id. Laporan dapat diberikan secara anonim dengan mengisi formulir pengaduan yang terdapat di website tersebut.
Selain menyediakan layanan pengaduan, Satgas PPKS ULM juga melakukan sosialisasi secara aktif ke fakultas-fakultas di lingkungan ULM dengan target audiens seluruh civitas akademika. Pada akhir tahun 2024, tim Satgas PPKS ULM menerbitkan buku saku berjudul “Merdeka Bekisah: Lawan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi” yang berisikan tentang panduan untuk mengenali kekerasan seksual dan mencegah hingga menangani kasus kekerasan seksual.


Previous post
Angkat Topik Judi Online, Salma dkk Sabet Perunggu dalam Ajang PIMNAS ke-37
Next post
Perubahan atas Peraturan Rektor Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas
You may also like
Sekolah Pangan di Angsana Hadirkan Tiga Doktor Universitas Lambung Mangkurat
Kreativitas dan Pesan Lingkungan Warnai Lomba Foto Dies Natalis ULM

