ULM Siap Bantu Pengurusan HAKI Bagi UMKM Dengan Dukungan Kemenkumham Kalimantan Selatan
- Posted by admin
- Categories Berita Lainnya
- Date 21 March 2024
Dalam rangka peningkatan pelayanan publik terkait kekayaan intelektual dan pembahasan rencana implementasi kerja sama dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel), Ramlan Harun, S.H., M.H dan rombongan melaksanakan koordinasi dengan Rektor ULM Prof. Dr. Ahmad Alim Bachri, SE., M.Si yang dilaksanakan di Rektorat ULM Banjarmasin, Rabu (20/3/2024).
Turut mendampingi Rektor yaitu Ketua Lembaga Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Prof. Sunardi, S Si, M Sc, Ph.D sementara Ramlan Harun, S.H., M.H didampingi oleh Riswandi, S.H., M.H. (Kepala Bidang Pelayanan Hukum), Eka Shanty Maulina, S.E. (Kepala Subbidang Pelayanan KI), Yulli Rachmadani, S.H.(Kepala Luhkum, Bankum dan JDIH), M Aji Rifani, S.H. (Analis Permohonan Kekayaan Intelektual), Hardiyanti Yuliana, S.H. (Kepala Subbidang Pelayanan KI), Ryna Frensiska, S.H., M.H. (Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama) dan Hesnaningtyas Putria, S.H. (Pengelola Bantuan Hukum)
Audiensi ini tentu saja sangat penting bagi ULM dan sivitas akademika ULM. Hal ini karena Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) melindungi penemuan dan karya intelektual yang dihasilkan oleh dosen, peneliti, dan mahasiswa. Dengan HAKI, perguruan tinggi dapat memastikan bahwa penemuan dan karya mereka tidak disalahgunakan oleh pihak lain dan mendapatkan pengakuan yang layak. Selain itu, HAKI juga dapat menjadi sumber pendapatan bagi perguruan tinggi melalui lisensi atau penjualan hak. Dalam konteks akademik, HAKI juga mendorong inovasi dan penelitian, karena memberikan insentif bagi dosen dan mahasiswa untuk menciptakan dan menemukan hal-hal baru. Oleh karena itu, HAKI berperan penting dalam meningkatkan reputasi akademik dan kontribusi perguruan tinggi terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Prof. Sunardi, S Si, M Sc, Ph.D juga menjelaskan bahwa selama ini LPPM ULM sudah melaksanakan tugas melindungi karya-karya dosen dan sivitas akademika ULM dengan mendaftarkan HAKI karya para dosen. Beliau berharap kedepannya Sentra HAKI LPPM ULM untuk bisa memfasilitasi masyarakat dan UMKM ketika mereka mau mendaftarkan hak merek dan paten “ Unit Sentra HAKI ULM saat ini hanya melayani dosen, diharapkan untuk bisa melayani masyarakat umum akan menjadi terobosan yang menguntukan masyarakat karena di swasta biaya pengurusan bisa sampai diatas 5juta untuk fasilitator atau konsultan paten” ungkap beliau.
Previous post