• Penghargaan
  • Akreditasi ULM
  • Blog Dosen ULM
  • Hosting
  • PMB
    • SNMPTN 2020
    • UTBK-SBMPTN 2020
    • Seleksi Mandiri 2020
    • Beasiswa KIP-Kuliah
  • English
  • E-Kliping
  • ULM Sepekan
ULMULM
  • Profil
    • Visi, Misi, Tujuan, Sasaran & Strategi Pencapaian
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
      • Pimpinan Universitas
      • Pimpinan Senat Universitas
      • Pimpinan Fakultas, Lembaga & UPA
    • Pakta Integritas
    • Kode Etik Dosen dan Mahasiswa
    • Sejarah
    • Arti Lambang ULM
    • Motto, Bendera, Hymne & Mars
    • Tugas, Fungsi dan Alamat Lengkap Universitas, Fakultas, Pascasarjana, Lembaga dan UPA
  • Fakultas
    • Keguruan & Ilmu Pendidikan
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum
    • Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    • Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
    • Perikanan & Ilmu Kelautan
    • Kehutanan
    • Pertanian
      • Prodi Proteksi Tanaman
    • Teknik
    • Kedokteran dan Ilmu Kesehatan
    • Kedokteran Gigi
    • Pascasarjana
  • SAKIP
    • Perencanaan Kinerja
      • Rencana Strategis
        • RSB 2026 – 2029
        • Renstra 2025-2029
          • DOI Renstra 2025-2029
        • Renstra 2020 – 2024 Revisi
        • RSB 2021-2025
        • Renstra 2020 – 2024
        • Renstra 2015 – 2019 Revisi
        • Renstra 2015 – 2019
      • Rencana Induk Pengembangan
        • RIP 2010 – 2045
        • SISTEM PENGEMBANGAN SUASANA AKADEMIK
      • Rencana Kinerja Tahunan
        • RKT 2026
        • RKT 2025
        • RKT 2024
        • RKT 2023
        • RKT 2022
        • RKT 2021
        • RKT 2020
        • RKT 2019
        • RKT 2018
        • RKT 2017
      • Dokumen Perjanjian Kinerja
        • 2026
          • Perjanjian Kerja Rektor dan Wakil Rektor 2026
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana 2026
          • PK Ketua Lembaga 2026
          • PK Kepala UPA 2026
          • PK Kepala Biro 2026
          • PK Unit Kerja Lainnya 2026
        • 2025
          • Perjanjian Kerja Rektor dan Wakil Rektor 2025
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana 2025
          • PK Ketua Lembaga 2025
          • PK Kepala UPA 2025
          • PK Kepala Biro 2025
          • PK Unit Kerja Lainnya 2025
        • 2024
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana 2024
          • PK Ketua Lembaga 2024
          • PK Kepala UPA 2024
          • PK Kepala Biro 2024
          • PK Unit Kerja Lainnya 2024
        • 2023
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK DEKAN FAKULTAS DAN DIREKTUR PASCASARJANA
          • PK Ketua Lembaga
          • Kepala UPT
          • PK Kepala Biro
          • PK Unit Kerja Lainnya
        • 2022
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK DEKAN FAKULTAS DAN DIREKTUR PASCASARJANA
          • PK Ketua Lembaga
          • PK Kepala UPT
          • PK Kepala Biro
          • PK Unit Lainnya
        • 2021
          • PK Rektor dan Wakil Rektor
          • PK Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana
          • PK Ketua Lembaga
          • PK Kepala Biro
          • PK Kepala UPT
          • Pk Unit Kerja Lainnya
        • 2020
          • PK REKTOR DAN WAKIL REKTOR
          • PK DEKAN FAKULTAS DAN DIREKTUR PASCASARJANA
          • PK Ketua Lembaga
          • PK Kepala UPT
          • Unit Kerja Lainnya
      • Rencana Aksi
        • Renaksi 2026
        • Renaksi 2025
        • Renaksi 2024
        • Renaksi 2023
        • Renaksi 2022
        • Renaksi 2021
        • Renaksi 2020
    • Pengukuran Kinerja
      • 2026
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2025
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2024
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2023
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • 2022
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
    • Pelaporan Kinerja
      • LAKIN 2026
        • Triwulan 1
        • Triwulan 2
      • LAKIN 2025
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • LAKIN 2024
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • LAKIN 2023
        • Triwulan 4
        • Triwulan 3
        • Triwulan 2
        • Triwulan 1
      • LAKIN 2022
      • LAKIN 2021
      • LAKIN 2020
      • LAKIN 2019
      • LAKIN 2018
      • LAKIP 2017
    • Evaluasi Kinerja
      • LHE 2025
      • LHE 2024
      • LHE 2023
      • LHE 2022
      • LHE 2021
      • LHE 2020
    • Reformasi Birokrasi
  • Biro
    • Akademik dan Kemahasiswaan
    • Keuangan dan Umum
    • Perencanaan, Kerjasama dan Humas
      • Pedoman dan Evaluasi Kerjasama
        • Survei BPKH 2024
      • RKT BPKH
        • RKT BPKH 2025
        • RKT BPKH 2024
        • RKT BPKH 2023
  • ULM Berdampak
    • Dampak Sosial Ekonomi & Lingkungan
    • Berita Kampus Berdampak
    • Survei Kepuasan
      • Unduh Survei
      • Survei Kepuasan Layanan BPKH
      • KEBIJAKAN KEBERLANJUTAN UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

Info Dikti

  • Home
  • Blog
  • Info Dikti
  • KIP Kuliah Tahun 2021, Lebih Merdeka dan Berkeadilan

KIP Kuliah Tahun 2021, Lebih Merdeka dan Berkeadilan

  • Posted by Humas ULM
  • Categories Info Dikti
  • Date 31 March 2021

Jakarta, Kemendikbud — Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar Bincang Pendidikan dan Kebudayaan guna memperdalam pemahaman masyarakat mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka yang telah diluncurkan Kamis, 26 Maret 2021. Kegiatan ini diadakan agar lebih masif dan komprehensif pengetahuan masyarakat tentang KIP Kuliah tahun 2021 yang diupayakan semakin merdeka dan berkeadilan.

Sebelumnya, pada pekan lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim telah meluncurkan secara resmi KIP Kuliah Merdeka. Pada kesempatan itu, Mendikbud menjelaskan bahwa dengan perubahan skema baru KIP Kuliah, harapannya tidak ada lagi keraguan oleh para calon penerima KIP Kuliah untuk memilih prodi di berbagai perguruan tinggi terbaik.

“Skema baru ini juga diharapkan mampu membuat orang tua lebih percaya diri untuk mendaftarkan anaknya yang memiliki potensi untuk masuk ke perguruan tinggi di kota-kota besar tanpa mengkhawatirkan biaya hidup bagi anaknya,” terang Nadiem.

Ditambahkan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Abdul Kahar, hal yang membedakan KIP Kuliah tahun 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya adalah biaya bantuan uang kuliah yang akan disesuaikan dengan tingkat kemahalan prodi. “Khusus bagi mahasiswa baru penerima KIP Kuliah Tahun Akademik 2021/2022, bisa mendapatkan bantuan biaya uang kuliah maksimal Rp12 juta untuk satu semesternya,” jelas Abdul Kahar selaku narasumber Bincang Pendidikan dan Kebudayaan, Senin (29/3).

“UKT kita sesuaikan dengan kemahalan prodi yang ada di universitas. Dengan ini semoga mahasiswa dapat lebih percaya diri dengan adanya KIP Kuliah merdeka ini dan hal inilah yang dinamakan Merdeka Belajar,” tegasnya.

Perubahan lainnya terletak pada skema bantuan biaya hidup bagi mahasiswa penerima program KIP Kuliah. Besaran biaya hidup ditentukan berdasakan indeks harga yang berlaku di daerah perguran tinggi pilihan.

“(Selama ini) Orang tua berpikir tentang keinginan anaknya yang akan mengikuti kuliah di kota-kota besar tetapi kondisi finansial keluarga kurang baik. Untuk itu, pada KIP Kuliah Merdeka ini, kami akan memberikan biaya hidup sesuai dengan tingkat kemahalan daerah para penerima KIP Kuliah,” tekan Abdul Kahar.

“Biaya pendidikan akan kita transfer langsung ke perguran tinggi, kecuali biaya hidup akan kita berikan langsung kepada para mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka,” imbuhnya.

Dikatakan Abdul Kahar, bantuan dari KIP Kuliah bisa dicabut atau dialihkan ke mahasiswa lain dengan beberapa alasan. Salah satu alasan penerimaan bantuan dari KIP Kuliah itu berhenti karena prestasinya menurun. Standar prestasi dalam hal ini merupakan ketentuan dari pihak kampus. “Standar prestasi ini tetap kampus yang menentukan. Tapi, pada batas tertentu, kampus bisa mengajukan agar KIP Kuliah ini dibatalkan atau dipindah ke mahasiswa lain yang lebih berprestasi dan membutuhkan,” jelasnya.

Selain itu, bantuan juga bisa dihentikan jika mahasiswa penerima KIP berkuliah lebih dari empat tahun. Namun, pada semester selanjutnya, mahasiswa akan dikenakan uang kuliah tunggal (UKT) terendah. Tak hanya itu, KIP Kuliah ini juga bisa dialihkan ke mahasiswa lain dengan beberapa catatan. Misalnya mahasiswa penerima meninggal dunia, mahasiswa mengundurkan diri atau tidak mendaftar pada semester tersebut. Namun begitu, ada penjelasan kasus per kasus terkait alasan pergantian penerimaan tersebut.

“Caranya tidak boleh langsung ganti. Perguruan tinggi harus komunikasi ke kami. Jangan sampai kami diaudit, dan jadi temuan. Kalau ada penjelasan kasus per kasus boleh disampaikan kenapa harus diganti,” terang Kahar.

Adapun penggantinya juga harus sama tingkat semesternya dengan mahasiswa yang diganti. “Proses dan prosedur harus minta izin kementerian, dan nanti akan ada SK-nya apakah dia berhak menerima atau tidak. Selain itu yang dapat penggantian juga semesternya harus sama dengan penerima sebelumnya dan dilaporkan di awal semester, agar tidak mengganggu proyeksi anggaran yang sudah kita rencanakan” tandasnya. (Denty A./Aline R.)
Sumber : Kemdikbud

  • Share:
Humas ULM

Previous post

Survei Hidrografi dan GPS: Perwujudan Praktek Kerja Lapangan (PKL) Program Studi Geografi
31 March 2021

Next post

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI)
31 March 2021

You may also like

Kemendikbudristek Dorong Perguruan Tinggi Berikan Pengakuan SKS Bagi Peserta MBKM
15 September, 2023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Mata Kuliah Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) bagi Kepala Program Studi dan Koordinator Perguruan Tinggi Penerima Program PMM Angkatan 3. Bimtek ketiga yang diselenggarakan Rabu (13/9) secara …

Panggilan Peserta Program Talent Scouting Bagi Dosen Tahun 2023
10 September, 2023

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI di lingkungan Kemendikbudristek Menindaklanjuti surat kami nomor 3293/E4/DT.04.02/2023 tanggal 25 Juli 2023 perihal “Tawaran Pendaftaran Program Talent Scouting Bagi Dosen Tahun 2023”, dengan hormat kami sampaikan …

Screenshot (35)
Kuatkan Peran Satgas PPKS, Dharma Wanita Persatuan Ditjen Diktiristek Gagas Program Sahabat Kampus
17 March, 2023

Pengumuman Terbaru

Logo dan Tema Dies Natalis Ke-68 ULM
17Sep2026
Lelang Noneksekusi Wajib BMN ULM
05Aug2026
Promo Pendidikan: Bayar di Aplikasi OCTO CIMB Niaga Syariah, Hadiah Menanti
30Jul2026
Program Bantuan Penelitian Kebanksentralan (Banlit) Bank Indonesia 2026 Resmi Dibuka!
01Jul2026

Lembaga & UPA

  • Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat
  • Lembaga Penjaminan Mutu dan Peningkatan Pembelajaran
  • UPA Bahasa
  • UPA Bimbingan Konseling
  • UPA Laboratorium Terpadu
  • UPA Lingkungan Lahan Basah
  • UPA Pengembangan Karir dan Kewirausahaan
  • UPA Perpustakaan
  • UPA PTIK

Tautan

  • Career Development Center
  • Inkubator Bisnis Teknologi (IBT)
  • Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
  • LPSE
  • Pusat Pelayanan Asesmen Kompetensi
  • Pusat Penelitian Lingkungan Hidup
  • Pusat Pengelolaan Jurnal & Penerbitan
  • Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial
  • Pusinotekom Hutan dan Lahan Basah
  • Tim Pakar Percepatan Penanganan Covid-19 ULM
  • Unit Konsultasi dan Pelayanan Psikologi

Kontak Kami

Jl. Brigjen H. Hasan Basri, Kayu Tangi, Banjarmasin, Indonesia, Kotak Pos 219

Pusat Informasi dan Pelayanan Terpadu:

(0511) 3306671, 3306603, 3304177, 3306694

[email protected]

Copyright ©2019 Universitas Lambung Mangkurat

  • IKA
  • Peta Kampus