Kemendikbud Luncurkan Tiga Kebijakan Dukung Mahasiswa dan Sekolah Terdampak COVID-19
Jakarta, Kemendikbud — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Coronavirus Disease (COVID-19). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan kebijakan pertama dan kedua terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa, sementara kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.
“Kami terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Beberapa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal,” terang Mendikbud pada Taklimat Media secara virtual di Jakarta, Jumat (19/06).
Nadiem menegaskan berbagai dukungan tersebut dibuat setelah Kemendikbud melakukan kajian dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk merumuskan kebijakan terbaik. “Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terkena dampak pandemi, sehingga diharapkan mereka akan mampu melewati tantangan yang ada,” ungkap Nadiem.
Berikut adalah berbagai ketentuan dalam kebijakan baru yang diluncurkan Kemendikbud terkait UKT, bantuan pandemi mahasiswa, serta BOS Afirmasi dan BOS Kinerja: