REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DAN PENGARUH TERHADAP SISTEM HUKUM INDONESIA
Banjarmasin, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) mengelar acara Stadium General dengan tema “Pembangun Sistem Informasi dan Komunikasi Hukum Dalam Revolusi Industri 4.0 dan Pengaruhnya Terhadap Sistem Hukum Indonesia” yang berlangsung di Auditorium Prof. H. Idham Zarkasi, S.H., Jumat (13-09-2019). Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. H. Aminuddin Prahatama Putra, M.Pd dan dihadiri Dekan FH Prof. Dr. Abdul Halim Barkatullah, S.Ag., SH., M.Hum., tim dari Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Audy Murfi MZ, S.H., M.H (Sekretaris) dan Djoko Pudjirahardjo, S.H.,M.Hum., (Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional), Wakil Dekan, Dosen serta Mahasiswa di lingkungan FH ULM.
Dalam sambutannya Dekan menjelaskan bahwa FH secara perlahan mulai melangkah meningkatkan kualitas baik fisik maupun perkuliahan. Pada tahun pertama beliau memfokuskan pada pembangunan gedung yang ada, selanjutnya berusaha melengkapi sarana dan prasana yang tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Salah satunya dengan mengadakan Stadium General dari tim BPHN, diharapkan mahasiswa bisa mendapat ilmu yang bermanfaat serta kritis melihat persoalan hukum yang ada, khususnya menyangkut persoalan hukum terkait revolusi industri 4.0.
Dalam sambutnya sekaligus membuka kegiatan Stadium General ini, Wakil Rektor mengingatkan bahwa efek era industri 4.0 sangat besar bagi kehidupan kita. Semua kegiatan semakin mudah dan kita bisa melalukan banyak hal dengan smartphone ditangan dengan adanya internet, artificial intelligent dan Internet of thing (IoT). Dulu mahasiswa harus datang langsung untuk sekedar mendaftar masuk perguruan tinggi, sekarang tinggal melalui smartphone mereka bisa mendaftar hingga melakukan pembayaran. Hal tersebut merupakan efek positif, tapi ada juga efek negatif yang muncul dimana cepatnya perkembangan itu tidak didampingi dengan regulasi atau peraturan yang ada. Sehingga banyak celah yang sering merugikan masyarakat atau konsumen tapi mereka tidak bisa melaporkan atau meminta pertanggungjawaban pihak terkait. Beliau berharap pada kesempatan kali ini kita bisa mendapat banyak ilmu yang bermanfaat dari narasumber terkait masalah hukum yang muncul di era industri 4.0. (Humas ULM)