SOLUSI MASALAH NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Banjarbaru (25/11/2016) Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Lambung Mangkurat mendapat kunjungan dari Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dr. Ir. H. E. Herman Khaeron, M.Si yang membawahi Bidang Pertanian, Ketahanan Pangan, Perikanan, Maritim, Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (DPB-KKP) Dr. Ir. Slamet Soebiyakto, M.Si. Kunjungan ini dalam rangka Sosialisasi Undang – Undang No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Perbenihan pada Dirjen Perikanan Budidaya Ir. Sarifin, M.S, Dekan FPK ULM, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kepala Balai Pengembangan Budidaya Air Tawar Mandiangin, Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu, pejabat dari instansi-instansi terkait serta para dosen dan mahasiswa di lingkungan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Lambung Mangkurat.
UU No.7 Tahun 2016 merupakan UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, dalam rangka menegakan tiga asas yang dicanangkan KKP, yaitu kedaulatan, kesejahteraan dan keberlanjutan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan sarana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha; memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan; meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam; menguatkan kelembagaan dan mengelola sumber daya ikan dan sumber daya kelautan; menumbuhkembangkan system dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha; melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim serta pencemaran; dan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum. Undang – Undang No.7 Tahun 2016 ini diharapkan bisa menjadi solusi dari masalah masalah yang menghambat produktivitas, peningkatan pendapatan serta kesejahteraan yang dihadapi oleh nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.
Dalam kegiatan ini juga diserahkan secara simbolis bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada kelompok pembudidaya ikan berupa bantuan sarana produksi kepada 23 kelompok di Provinsi Kalimantan Selatan, serta bantuan berupa benih, calon induk dan pakan ikan dari Balai Perikanan Budidaya Air Tawar Mandiangin. (Humas ULM)