KEWAJIBAN PENGISIAN FORM LHKPN DAN LHKASN
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenristek Dikti Nomor 2754/A.A2/SE/2016 tanggal 13 Juli 2016 mengenai Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), dengan ini kami mohon Bapak dan Ibu menyampaikan kewajiban pengisian Form paling lambat Senin, tanggal 25 Juli 2015 jam 11.00 WITA di bagian Hukum dan Kepegawaian subbag Hukum dan Tata Laksana (HTL) Reldorat ULM.
Mengingat pentingnya data Pengisian LHKPN dan LHKASN sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Peraturan Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kami mengharapkan Bapak/Ibu menyampaikan berkas pada waktunya.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
An. Rektor
Wakil Rektor Bidang Umum & Keuangan
TTD
Dr. Hj. Aslamiah, M.Pd., Ph.D
NIP. 196001101986032001
Catatan:
Form LHKPN dan LHKASN dapat di Unduh disini :
Form LHKPN Model KPK-A
Form LHKPN Model KPK-B
Form LHKASN