ULM MELAKUKAN SOSIALISASI PERATURAN REKTOR NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KERJA SAMA SECARA TERPADU DI LINGKUNGAN ULM
Dalam rangka meningkatkan tata kelola birokrasi sebagaimana amanat Permenpan RB NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI 2020-2024, menetapankan 8 area perubahan, meliputi Manajemen Perubahan, Deregulasi Kebijakan, Penataan Organisasi, Penataan Tatalaksana, Penataan SDM Aparatur, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Layanan Publik.
Mendukung kegiatan reformasi birokrasi sebagaimana amanat tersebut, ULM sebagai bagian dari birokrasi organisasi pemerintah, harus melakukan pembenahan-pembenahan sebagaimana road map yang telah ditetapkan. Pembenahan-pembenahan birokrasi dilakukan secara terpadu dan saling bersinergi antara pimpinan dengan unit kerja dibawahnya, sebagai bentuk dukungan dan tanggung jawab moral manejerial.
Salah satu area yang menjadi sasaran reformasi birokrasiberkaitan dengan penetapan peraturan rektor ini adalah Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di bidang kegiatan kerja sama dengan mitra. Dengan ditetapkannya peraturan rektor tersebut, maka diharapkan pelayanan publik kepadamitra kerja semakin baik, mengingat peraturan rektor tersebut memuat tata cara pengelolaan kerja sama bagi pemangku kepentingan, tersedianya informasi hak dan kewajiban para pihak, adanya sanksi, adanya reward dan punishment, sertai nformasi lainnya yang bersifat teknis.
Harapannya peraturan rektor ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan sehingga siapapun yang menjadi pemimpin dan atau pengelola kegiatan kerja sama di lingkungan ULM, pengelolaan kerja sama terlaksana sesuaipedoman.
Selanjutnya pedoman ini juga harus dinamis mengikuti perkembangan, baik dari sisi ilmu pengetahuan maupun teknologi, dan salah satu bentuk kedinamisasiannya adalah, bahwa regulasi peraturan rektor ini ditunjang dengan pemanfaatan teknologi informasi (aplikasi) pengelolaan kerjasama yang akan disediakan guna memastikan peraturan ini berjalan sesuai dengan pedoman.
Outcome dari produk peraturan ini, berupa terlaksananya pengelolaan kerja sama dengan baik, tersedianya data kerjasama secara valid dan akuntabel serta diharapkan meningkatnya jumlah dan nilai income kerja sama bagi ULM.
Ketiga outcome tersebut, akan terdokumentasi secara digital melalui aplikasi secara online, sehingga kapanpun datatersebut dibutuhkan, dapat dipastikan tersedia secara valid, akuntabel dan actual.