FGD KOMISI IV DPR RI DENGAN ULM
Banjarmasin, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mengadakan konsultasi publik dan jaring pendapat dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) di ruang sidang Senat lantai 3 gedung Rektorat ULM pada Rabu (27/03/2019). FGD tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan masukan terhadap pembentukan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Rombongan Komisi IV diKetuai oleh Drs Guntur Sasono, M.Si dengan anggota Ir. Endro Hermono, MBA, Drs. H. Mahfuz Sidik, M.Si. dan Hj. Kasriyah. ULM turut serta menyediakan pakar-pakar untuk memberikan masukan antara lain pakar kehutanan Ir. Sunardi, M.S yang juga Dekan Fakultas Kehutanan, pakar ekonomi Dr. Ir. Daniel Itta, M.S, pakar sosial dan budaya, pakar pengelolaan pesisir dan laut Dr. Muhammad Syahdan, S.Pi., M.Si, dan pakar hukum Dr.Hj. Erlina,SH.,MH.
Acara sendiri dibuka Rektor ULM Prof. Dr. H. Sutarto Hadi M.Si., M.Sc yang dalam sambutannya menyatakan bahwa materi FGD kali ini sangat penting tidak hanya bagi Indonesia, tapi juga dunia. Hal itu karena di hutan terdapat banyak aspek yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Secara khusus Rektor mengangkat isu tentang izin exploitasi pegunungan Meratus. Dia melihat masyarakatlah yang akan dirugikan jika alam diexploitasi secara berlebihan karena kepentingan ekonomi. Hal berkaitan dengan kelestarian hutan hendaknya juga menjadi materi pembahasan RUU ini. “Rancangan Undang-undang ini diharapkan bisa lebih berpihak bagi kelestarian hutan di Kalimantan khususnya dan Indonesia pada umumnya” tutup rektor.
Drs Guntur Sasono, M.Si menilai bahwa UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sudah tidak lagi relevan dan kontekstual dalam menjawab dinamika kehutanan saat ini. Hal itu karena banyak hal antara lain berkurangnya kawasan hutan terus menerus, karena alih fungsi, kebakaran, perambahan hutan, konflik dengan masyarakat sekitar maupun dengan satwa liar. Kemudian Revisi MK terhadap UU 41 tahun 1999 yang menyatakan hutan adat bukan merupakan hutan negara, dan persoalan lainnya. Oleh karena itu, masukan dan pendapat dari para pakar di FGD sangat diharapkan untuk kemajuan tata kelola kehutanan.
Diakhir diskusi Drs Guntur Sasono, M.Si menyimpulkan bahwa masih banyak hal yang perlu diperhatikan dari RUU ini antara lain, pentingnya lingkungan harusnya menjadi perhatian dalam RUU ini,. Meskipun RUU sudah masuk proleknas,tapi RUU ini baru disidangkan sekali padahal masa bakti tinggal 6 bulan dan materi ternyata banyak yang belum tersentuh. Jika materinya meluas seperti ini, beliau merasa tidak ada salahnya RUU ini kembali ke Badan Legislasi dulu.
Selain anggota Komisi IV dan pakar, hadir juga dalam forum diskusi sivitas akademika ULM, pemerintah daerah, kalangan akademisi, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Mereka hadir untuk ikut berperan serta memberikan masukan konstruktif sebagai bahan pengayaan guna percepatan pembentukan RUU, yang diharapkan dapat disahkan menjadi UU sebelum akhir masa jabatan Anggota DPR RI tahun 2019 nanti. (Humas ULM)