Penandatangan MoU KLHK dengan ULM dan 4 Perguruan Tinggi
Jakarta – Rektor Universitas Lambung Mangkurat Prof. Dr. Ahmad Alim Bachri, S.E., M.Si melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara ULM dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). MoU ini ditandatangani secara langsung oleh Rektor ULM Prof Dr. Ahmad Alim Bachri, S.E., M.Si., A dan Sekretaris Jenderal KLHK Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM di Kantor KLHK, Selasa (20/02/2024). Selain ULM Penandatanganan MoU antara dengan 4 Perguruan Tinggi yaitu Institut Teknologi Sumatera, Universitas Mulawarman, Universitas Bengkulu, dan Universitas Tanjungpura.
Kesepakatan yang diusung pada kesempatan ini bertujuan untuk menerapkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.”Semoga kolaborasi ini dapat menciptakan bibit-bibit unggul yang dapat mengembangkan dan melestarikan lingkungan hidup dan kehutanan di masa sekarang dan yang akan datang.” tutup Dr. Bambang.
(1) Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:
- Pendidikan Pendidikan dan pengajaran dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- Pengkajian, publikasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- Sosialisasi dan penyuluhan sebagai bagian dari pengabdian pada masyarakat dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
- Peningkatan kapasitas dan dukungan Sumber Daya Manusia termasuk implementasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka; dan
- Berbagi pakai data dan informasi sesuai dengan kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Bidang kegiatan nota kesepahaman ini meliputi pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yang dikerjasamakan dapat mencakup program dan kegiatan pada bidang: planologi kehutanan dan tata lingkungan; konservasi sumber daya alam dan ekosistem; pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan; pengelolaan hutan lestari; perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan; pengendalian perubahan iklim; penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; pengelolaan sampah, limbah dan bahan berbahaya beracun; standardisasi instrumen lingkungan hidup dan kehutanan; dan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia.
Next post