BADAN KEAHLIAN DPR RI AJAK ULM KAJI UU GURU DAN DOSEN
Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat RI mengajak ULM untuk memberikan masukan untuk mendapatkan kajian yang komprehensif dalam menyusun rancangan pemisahan payung hukum yang mengatur tentang guru dan dosen dalam undang-undang Nomor 14 tahun 2005 yang telah dinilai sebagian kalangan sudah tidak relevan, oleh karena itu Seminar Nasional bertajuk “Urgensi Perubahan Undang-Undang Guru dan Dosen” dilaksanakan di Aula Pascasarjana ULM di Banjarmasin, Selasa (27/11/2018). Seminar ini dihadiri oleh Rektor ULM Prof. Dr. H. Sutarto Hadi, M.Si., M.Sc, Ketua Badan Keahlian (BKD) DPR RI Johnson Rajagukguk SH., M.Hum, anggota DPR RI daerah pemilihan Kalsel H. Syaifullah Tamliha, S.Pi, MS serta guru dan dosen dari sekolah dan universitas di Banjarmasin.
Rektor ULM dalam sambutannya menyampaikan bahwa karena perbedaan tugas antara guru dan dosen maka memang sangat urgen untuk memisahkan undang-undang antara guru dan dosen, tugas guru lebih fokus kepada pengajaran namun dosen Tridharma Perguruan Tinggi. Rektor juga menambahkan perlindungan profesi sangat penting bagi guru karena sekarang ini bagi sebagian masyarakat guru dalam posisi yang rendah walaupun sebenarnya terhormat, jangan sampai guru yang notabene ingin mendidik dan membentuk karakter anak justru dianggap melanggar HAM dan bahkan dipidanakan. Dalam acara ini juga dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Universitas Lambung Mangkurat. Dari kerja sama ini diharapkan ULM bisa ikut berkontribusi dalam pembuatan ataupun kegiatan lainnya karena ULM memiliki pakar dalam berbagai bidang sehingga nantinya bisa melahirkan produk-produk yang bisa diterima oleh masyarakat. (Humas ULM)