MAHKAMAH KONSTITUSI DAN ULM GELAR SEMINAR NASIONAL KETATANEGARAAN
Seminar Nasional Ketatanegaraan dengan tema Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi (Ikhtiar Mencari Nafas Konstitusi pasal 24c ayat I UUD Negara RI Tahun 1945), kerjasama antara Mahkamah Konstitusi dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Acara ini berlangsung di Aula Fakultas Hukum ULM, senin (26/04/2016) di hadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. H. Anwar Usman, SH.,MH, Gubernur Kal-Sel yang di wakili oleh Dr. Siswansyah, SH.,M,Hum, Rektor ULM Prof. Dr. H. Sutarto Hadi, M.Si., M.Sc, Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Hukum, Ketua IKA ULM HG(P) Rusdi Effendi AR, para undangan serta mahasiswa Fakultas Hukum.
Dalam sambutannya Rektor ULM, Prof. Dr. H. Sutarto Hadi, M.Si., M.Sc, mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Fakultas Hukum ULM yang sudah menggelar acara ini dengan baik dan menghadirkan pakar yang sangat kompeten di bidang ini. Beliau juga berharap kepada mahasiswa Fakultas Hukum agar bisa belajar banyak dari kegiatan seminar ini. Rektor ULM juga mendapat kritik positif dari Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi di bidang pendidikan Fakultas Hukum, terkait pengembangan pembangunan pendidikan hukum di masa yang akan datang.
Adapun yang menjadi narasumber pada acara ini yaitu Prof. Dr. Aswanto, SH.,M.Si., DFM dari Mahkamah Konstitusi, Dr. Harjono, SH., MCL dari Mahkamah Konstitusi, Dr. Ichsan Anwary, SH.,MH dan sebagai moderator Dr. Rifqinizami Karsayuda, SH., LLM dari akademisi ULM.
Dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang ada di konstitusi maka Mahkamah Konstitusi mempunyai peranan yang sangat penting dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia walaupun sengketa antar lembaga negara hanya terjadi hitungan jari namun Mahkamah Konstitusi pada hakikatnya mempunyai peran sebagai guardian the constitution. (Humas ULM)