Surat Edaran Tentang Bencana Alam Gempa Bumi Lombok Tahun 2018
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
Yth. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I – XIV
Sehubungan dengan peristiwa bencana alam gempa bumi yang menimpa masyarakat di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat, dengan ini kami sampaikan bahwa dalam rangka rehabilitasi terhadap masyarakat yang terdampak, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan akan memberikan Bantuan Biaya Pendidikan bagi mahasiswa yang terkena dampak gempa bumi berasal dari Lombok, dengan ketentuaan sebagai berikut :
- Kriteria Mahasiswa Penerima Bantuan:
a. Mahasiswa aktif pada semester genap 2017/2018 dan merencanakan studi pada semester ganjil 2018/2019;
b. Mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN atau APBD;
c. Mengalami kendala pembiayaan untuk melanjutkan studi yang diakibatkan oleh ekonomi orang tua/wali menurun dan/atau tempat tinggal keluarga rusak.
- Skema bantuan yang diberikan adalah Bidikmisi untuk mahasiswa baru dan Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) untuk mahasiswa on going (tidak ada persyaratan khusus terkait dengan IPK).
- Bantuan Bidikmisi untuk mahasiswa baru diberikan untuk 8 semseter (S1) dan 6 semester untuk (D3). PPA untuk mahasiswa on going hanya diberikan untuk semester ganjil 2018/2019 kelanjutannya akan ditentukan di kemudian hari sesuai dengan perkembangan yang ada.
- Tahapan Pengusulan :
a. Perguruan Tinggi melakukan identifikasi dan verifikasi data terhadap mahasiswa yang terdampak bencana alam gempa bumi Lombok NTB di masing-masing perguran tinggi;
b. Perguruan Tinggi Negeri/Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) menetapkan mahasiswa penerima bantuan yang terdampak bencana alam gempa bumi Lombok NTB;
c. Nomor Rekening Bank untuk para mahasiswa penerima beasiswa akan dibuatkan oleh Ditjen Belmawa. Perguruan tinggi dimohon untuk mengisi format data terlampir paling lambat tanggal 17 September 2018 dan disampaikan ke email: dimawa@ristekdikti.go.id;
d. Pimpinan perguran tinggi menetapkan mahasiswa yang terdampak gempa bumi di Lombok, NTB sebagai penerima Bidikmisi dan PPA. Data penetapan Bidikmisi diungggah di simbidikmisi dan data PPA dikirimkan ke email: dimawa@ristekdikti.go.id;
e. Batas waktu penerimaan data paling lambat tanggal 24 September 2018;
f. Biaya hidup mahasiswa Bidikmisi akan disalurkan ke rekening penerima dan biaya pendidikan disalurkan ke rekening perguruan tinggi serta PPA akan disalurkan langsung ke rekening penerima mulai tanggal 30 September 2018.
- Pembayaran UKT/SPP mahasiswa yang telah ditetapkan pada butir 4.d mohon untuk ditangguhkan.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan, diucapkan terima kasih.
5 September 2018
Plt. Direktur Jenderal,
TTD
Intan Ahmad
Tembusan:
- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Lampiran :