KULIAH UMUM WAKIL KETUA MK
Banjarmasin, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI Dr. Anwar Usman, SH., MH menjadi narasumber dalam kuliah umum Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan FKIP di Aula Rektorat lt.1, Jum’at (29/09/2017). Hadir dalam acara Rektor Prof. Dr. H. Sutarto Hadi, M.Si., M.Sc., Dekan FKIP Prof. Dr. H. Wahyu, MS., dosen serta mahasiswa. Wakil Ketua MK memberikan pemaparan terkait dengan Hukum Acara MK. Mengingat keberadaannya sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawal konstitusi agar dilaksanakan oleh ketentuan di bawahnya. MK adalah lembaga yang menyelenggarakan peradilan konstitusi sehingga sering disebut sebagai Pengadilan Konstitusi. Pengambilan materi ini dipilih mengingat pentingnya hukum acara MK untuk diketahui dan dipahami mahasiswa di Program Studi Pendidikan PPKN. Dalam pemaparannya yang pertama, Dr. Anwar Usman, SH., MH, menjelaskan mengenai alasan terbentuknya MK di Indonesia dan dilanjutkan dengan penyampaian terkait dengan materi kuliah umum.
Hukum Acara MK merupakan hukum formil yang berfungsi untuk menegakkan hukum materiilnya, yaitu bagian dari hukum konstitusi yang menjadi wewenang MK. Oleh karena itu, keberadaan Hukum Acara MK dapat disejajarkan dengan hukum acara pidana, hukum acara perdata, dan hukum acara peradilan tata usaha negara. Hukum Acara MK memiliki karakteristik khusus, karena hukum materiil yang hendak ditegakkan tidak merujuk pada undang-undang atau kitab undang-undang tertentu, melainkan konstitusi sebagai hukum dasar sistem hukum itu sendiri. Oleh karena itu hukum acara MK meliputi hukum acara pengujian undang-undang, hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum, hukum acara sengketa kewenangan lembaga negara, hukum acara pembubaran partai politik, dan hukum acara memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum presiden atau wakil presiden. Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting dipahami bagi para mahasiswa. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan FKIP diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran terkait dengan kewarganegaraan serta menciptakan lulusan pendidik yang berkualitas terkait dengan pancasila dan kewarganegaraan. (Humas ULM)