Pemetaan Mahasiswa Disabilitas di Perguruan Tinggi
Yth.
Rektor PTN dan PTS
Dalam rangka mengimplementasikan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, dan Permendikbud No. 46 tahun 2014 tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Direktorat Jenderal Pembelajaran, akan melakukan pemetaan mahasiswa disabilitas di seluruh Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Indonesia. Pemetaan tersebut akan dilakukan secara online.
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon bantuan Saudara/i untuk dapat mengisi instrumen pemetaan mahasiswa disabilitas secara online. Instrumen tersebut dapat diakses di https://goo.gl/BwwNNn
Mengingat pentingnya hasil pemetaan tersebut, mohon agar instrumen tersebut dapat diselesaikan sebelum tanggal 15 Maret 2017.
Demikian permintaan ini disampaikan, atas perhatian dan bantuan Saudara/i diucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal,
TTD
Intan Ahmad
NIP. 195805011986011001
Tembusan:
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (sebagai laporan)
Lampiran:
Surat-Pemetaan-Disabilitas-kop-baru