Pengumuman Penetap Proposal “Insentif Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” yang dibiayai melalui APBN Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2016.
Yth. Bapak/Ibu/Saudara,
Berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No.45a/E/KPT/2016 tanggal 5 Agustus 2016 tentang Penetapan Proposal Insentif Sentra Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, bersama ini diumumkan Proposal Penerima Insentif Sentra HKI yang dibiayai dengan anggaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2016. Untuk melihat Keputusan tersebut, Bapak/Ibu/Saudara dipersilahkan download pada tulisan bergaris bawah dibawah.
Pertanyaan mengenai mekanisme pencairan anggaran dan hal yang berkaitan dengan program ini dapat menghubungi :
Sekretariat Program Insentif Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Gedung II BPPT, Lantai 20, JL. MH Thamrin No.8 Jakarta
Telp. 021-3169754, Fax. 021-3102046
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas partisipasin seluruh pengusul Insentif Sentra HKI baik yang berhasil mendapatkan maupun yang belum.
Jakarta, Agustus 2016
Download Dokumen: