Surat Edaran Tentang Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru
SURAT EDARAN
NOMOR : 253/B/SE/VIII/2016
TENTANG
PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS BAGI MAHASISWA BARU
Yth. :
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
- Koordinator Kopertis Wilayah I s.d XIV
Dalam rangka menyambut tahun akademik 2016/2017, khususnya Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) yang tertib dan berkualitas, dengan hormat saya sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
- Perguruan Tinggi adalah institusi yang mendapat amanah untuk menghasilkan insan intelektual, ilmuan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa;
- Program PKKMB merupakan program institusi bukan program mahasiswa, karena itu PKKMB menjadi tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi dengan kepanitiaan melibatkan unsur pimpinan perguruan tinggi, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Perguruan tinggi dapat menerbitkan peraturan tentang tata perilaku mahasiswa yang berisi tata tertib dan sanksi untuk menghindari pelanggaran atas norma, etika, dan hukum;
- PKKMB diisi dengan materi tentang pengenalan kehidupan kampus baik akademik maupun non akademik disertai materi wawasan kebangsaan, kesadaran bela negara, pencegahan, penanggulangan dan penyalahgunaan narkoba, serta meredam radikalisme dengan metode yang tepat;
- PKKMB diharapkan mampu menumbuhkan keakraban di antara mahasiswa, agar terjadi transfer informasi tentang pengembangan penalaran dan kreativitas mahasiswa, serta organisasi kemahasiswaan yang ada di kampus;
- Penyelenggaraan PKKMB difokuskan pada upaya pendewasaan dan pembelajaran dengan tertib dan tidak ada kekerasan verbal, fisik maupun mental; dan
- Pelaksanaan surat edaran ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 116/B1/SK/2016 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 096/B1/SK/2016 tentang Pedoman Umum Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru.
Khusus kepada Koordinator Kopertis, dimohon untuk menyebarkan kepada Perguruan Tinggi Swasta. Demikian surat edaran ini saya sampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, saya ucapkan terima kasih.
Jakarta, 15 Agustus 2016
Direktur Jenderal,
TTD
Intan Ahmad
Tembusan :
- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Menteri Agama, Republik Indonesia
- Menteri Kesehatan, Republik Indonesia
- Menteri Dalam Negeri, Republik Indonesia
Lampiran :