LPPM ULM Susun Naskah Akademik Dua Raperda Inisiatif DPRD Banjarbaru
BANJARBARU – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Lambung Mangkurat (LPPM ULM) ditugasi  DPRD Banjarbaru menyusun Draf Naskah Akademik (NA) Raperda.Ada dua Raperda inisiatif. Pertama, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan. Kedua, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Parpol).Anggota  LPPM ULM, Reza Fahlevi, menyoroti satu di antaranya, yakni Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Draft Raperda yang diusulkan ini merupakan draft baru. Karena, hanya Bogor yang memiliki peraturan daerah (Perda) soal olahraga,” kata Reza.Penggodokan Raperda ini , selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.Kehadiran Raperda ini di  Kota Banjarbaru dinilai dapat menjadi payung hukum, soal kejelasan nasib atlet, di Kota Idaman.Selain Raperda Penyelenggaraan.
Olahraga, juga ada Raperda Bantuan Dana Partai Politik. Hadirnya Raperda ini, mengacu pada ketentuan administrasi parpol yang sudah mengalami perubahan.”Kalau dilihat dari ketentuan itu, sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang baru,” ujar Reza.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Â Kota Banjarbaru, Windi Novianto, Â berharap, pembuatan naskah akademik kedua raperda ini dapat segera terealisasi. “Semoga pada Februari 2023, kerja sama dengan ULM untuk pembuatan NA segera terjalin. Kemudian, Mei atau Juni nanti, Â paling tidak sudah selesai. Setelah selesai, segera kami sampaikan dalam rapat paripurna untuk pembahasan,” ucapnya.

