BPJS Kesehatan Goes to Campus: Mahasiswa Antusias Kesempatan Gabung BPJS Kesehatan
Dalam rangka sinergi peningkatan kualitas penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional dan Tri Dharma Perguruan Tinggi BPJS kesehatan bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sepakat menjalin Nota Kesepahaman (MoU) pada Kamis (03/11/2022) di Aula Rektorat Lantai 1 ULM. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direksi BPJS Kesehatan Dr. Mundiharno, M.Si., Rektor ULM Prof. Dr. Ahmad, SE, M.Si, seluruh Wakil Rektor ULM, Deputi BPJS Kesehatan Regional Kalimantan, Dekan dan Sivitas Akaemika ULM.
Acara ini pun disambut baik oleh kedua belah pihak mengingat ULM sebagai tempat yang potensial untuk bisa mendukung program yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan kedepannya dari segi fasilitas / klinik dan ketersediaan SDM yang mumpuni di bidang kesehatan. Ditambah lagi status ULM sebagai Perguruan Tinggi-Badan layanan Umum (PTN-BLU) mewajibkan universitas untuk bisa mencari sumber pendapatan, Income generating. Agenda ini dibuka dengan Penandatanganan MoU antaara kedua belah pihak yaitu Rektor ULM Prof. Dr. Ahmad, SE, M.Si dengan Direksi BPJS Kesehatan Dr. Mundiharno, M.Si dan penyerahan plakat yang dilakukan secara bergantian.
Setelah itu acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Ibu Arsyaf Mursalina sebagai Asisten Deputi Manajemen, Rekrutmen Kinerja, dan Talenta BPJS Kesehatan untuk memberitahukan Pengumuman rekrutmen baru dan memberikan gambaran umum tentang pekerjaan yang ada di BPJS Kesehatan. Acara ini juga disambut antusias oleh para mahasiswa yang dapat dijadikan referensi sebagai tujuan mereka setelah lulus dari pendidikan akademisnya.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jaminan Kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Kehadiran BPJS Kesehantan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan. Hal ini mengingat BPJS Kesehatan, secara mendasar melakukan pembenahan terhadap sistem pembiayaan kesehatan yang saat ini masih didominasi oleh out of pocket payment, mengarah kepada sistem pembiayaan yang lebih tertata berbasiskan asuransi kesehatan sosial.






Next post
Kerja Sama Dengan Pemkot Banjarmasin, Disidk Gandeng ULM Gelar Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka
4 November 2022

