ULM Dukung Pembentukan Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Selatan
Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mendapat kehormatan dari Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menjadi tuan rumah dalam acara Sosialisasi Pembentukan Penghubung Komisi Yudisial yang bertemakan “Mendekatkan Asa Peradilan yang Lebih baik dan Berintegritas” di Lecture Theater General Building ULM Banjarmasin, Rabu (20 /04/2022). Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Ir. H. Muhammad Fauzi, MP. Ini turut dihadiri Perwakilan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, Perwakilan dari Walikota Banjarmasin, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Antasari, Wakil Dekan Bidang Bidang Kemahasiswaan dan alumni Fakultas Hukum Uniska Banjarmasin, Wakil Dekan Bidang Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum Uvaya Banjarmasin, Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan alumni STIHSA Sultan Adam, Direktur Walhi Kalsel dan Pengurus, Ketua Lembaga Kajian Kesilaman Masyarakat dan Pengurus, Ketua KNPI Kalsel dan Pengurus, Direktur Banjarmasin Pos dan jajaran, Ketua LKBH Universitas Lambung Mangkurat dan Pengurus, Ketua PERADI Banjarmasin dan Pengurus
Dalam sambutannya Wakil Rektor Dr. Ir. H. Muhammad Fauzi, MP menyambut baik kegiatan ini melihat pentingnya penegakan hukum yang adil bagi masyarakat dan dengan akan dibukanya Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Selatan akan mempermudah hal tersebut. Beliau juga berharap nantinya Penghubung Komisi Yudisial ini bisa diisi oleh orang berintegritas dan merupakan sivitas akademika ataupun alumni dari Perguruan Tinggi yang ada di Kalimantan Selatan. Hal ini karena tugas Penghubung Komisi Yudisial adalah membantu Pelaksana tugas Komisi Yudisial dalam menerima laporan dari masyarakat sekitar terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Beliau berharap melalui kegiatan ini penegakkan hukum akan semakin baik lagi kedepannya. Acara sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan paparan dari narasumber yaitu, Dr. Ichsan Anwary, S.H., M.H, (Akademisi FH ULM) Ahmad Fikri Hadin, S.H., LLM. (Akademisi FH ULM) dan Danny Bunga, S.H (Koordinator Penghubung KY Wilayah Kalimatan Timur).
Peraturan tentang Penghubung Komisi Yudisial berdasarkan UU No. 18 Tahun 2011, Komisi Yudisial dapat mengangkat penghubung di daerah sesuai dengan kebutuhan. Berdasarkan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di daerah, pembentukan Penghubung Komisi Yudisial bertujuan untuk membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial:
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
- Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim;
- Melakukan verifikasi terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH secara tertutup;
- Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial.

