KONSEP KEUANGAN SYARIAH TINGKATKAN KEMASLAHATAN MASYARAKAT
Dalam rangka peningkatan pengetahuan dan kualitas sumber daya manusia yang terkait dalam industri keuangan syariah, Otoritas Jasa Keuangan bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat mengadakan Training of Trainers (ToT) yang terintegrasi untuk para dosen. Â Dimulai pada tanggal 1-3 Agustus 2017 di Golden Tulip Banjarmasin ini dihadiri oleh Rektor ULM Prof. Dr. H. Sutarto Hadi M.Si., M.Sc., Kepala Kantor OJK Regional 9 Agus Prianto, Dekan FEB Dr. H. Muhammad Riza Firdaus MM., dan diikuti oleh dosen dari berbagai perguruan tinggi di Kalsel. Sistem keuangan syariah telah berkembang pesat tidak hanya perbankan syariah, tetapi juga sudah berkembang industri keuangan non-bank syariah misalnya asuransi syariah, dana pensiun syariah, perusahaan pembiayaan syariah, obligasi syariah (sukuk), reksadana syariah, dan aktivitas pasar modal syariah lainnya. Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Rektor Prof. Dr. H. Sutarto Hadi M.Si., M.Sc., sangat berbangga dengan acara seperti ini yang mampu meningkatkan pengetahuan dan kualiats sumber daya manusia terkait industri keuangan syariah. Rektor juga mendorong kepada Fakultas Ekonomi dan Bisnis untuk membuat tim dalam upaya mendukung peningkatan kualiats sumber daya manusia yang terkait dengan ekonomi syariah. Sementara itu, Kepala Kantor OJK Regional 9 Agus Prianto juga menyampaikan, OJK mempunyai tanggungjawab untuk mengikuti perkembangan berbasis keuangan, untuk itu pemangku kepentingan dari keuangan syariah harus bersinergi
satu sama lain agar menciptakan produk syariah yang mudah dan terjangkau oleh masyarakat. Untuk menciptakan kinerja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Â konsep keuangan syariah harus dibangun diatas tiga pilar, yakni keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan. Peran perguruan tinggi untuk menciptakan kualitas sumber daya manusia sangat diperlukan karena dari pengetahuan yang didapat dosen mengenai industri keuangan syariah bisa disampaikan kepada mahasiswa dan diterapkan untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat. (Humas ULM)

